Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Tingkatkan Kapasitas dalam Wujudkan Kepastian Hukum

Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Tingkatkan Kapasitas dalam Wujudkan Kepastian Hukum

Batam, Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, memiliki kapasitas dalam menilai dan memutuskan perkara yang disengketakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memperjuangkan dan melindungi hak-hak warga negara dari pelanggaran.

Berakhirnya tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kepri melaksanakan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Batam dengan menghadirkan narasumber dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang Alan Basyier dan Anggota TPD Provinsi Kepulauan Riau Rina Dwi Lestari.

Membuka kegiatan Rapat Evaluasi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Febriadinata menyampaikan, “Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini penting dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan dan untuk merumuskan rekomendasi perbaikan dalam rangka penyempurnaan penyelesaian Sengketa Proses di masa yang akan datang”.

Alan Basyier dalam kesempatannya menyampaikan poin penting terkait penanganan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di Pengadilan Tata Usaha. Diantaranya adalah persyaratan Sengketa Proses Pilkada yang menjadi kewenangan PTUN, yaitu adanya keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dalam proses Pilkada yang menjadi objek sengketa; adanya pihak yang dirugikan akibat keputusan tersebut dan keputusan yang dimaksud tersebut telah dilakukan semua upaya administratif di Bawaslu.

Alan juga menyampaikan, “gugatan yang diajukan kepada PTUN terbatas pada 3 (tiga) hal, yaitu perihal verifikasi partai politik, penetapan daftar calon tetap DPR, DPD dan DPRD serta penetapan pasangan calon”.

Selanjutnya Rina menyampaikan terkait mediasi, “Bawaslu dapat melakukan mediasi dengan mempertemukan Pemohon dan Termohon, mediasi dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan teregister. Hasil mediasi ini nantinya dapat berupa pernyataan para pihak yang bersepakat dan atau para pihak yang tidak bersepakat”.

Rina juga menambahkan bahwa dalam hal mencapai kesepakatan mediasi, materi kesepakatan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “namun bila hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, sengketa dapat diselesaikan melalui adjudikasi”, sambung Rina. Selanjutnya masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota menjelaskan tindakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu di masing-masing Sub Dimensi Perilaku Etik.

Dihadiri oleh Anggota Bawaslu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran Sekretariat Bawaslu yang membidangi penyelesaian sengketa, dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dalam penyelesaian Sengketa Proses di masa yang akan datang.

Dokumentasi : Sarah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle