Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum, Bawaslu Kepri Perkuat Pemahaman Advokasi Bagi Pengawas Pemilu di Batam
|
Batam – Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Febriadinata, menegaskan bahwa layanan advokasi hukum merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa aman bagi jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pengawasan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Febriadinata saat menjadi narasumber pada kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum: Penguatan Kapasitas Bantuan Hukum bagi Pengawas Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kota Batam di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Dalam materinya yang bertajuk “Layanan Advokasi Hukum sebagai Instrumen Perlindungan Pengawas Pemilu”, Febriadinata menjelaskan bahwa keberadaan layanan advokasi hukum tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pendampingan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan kelembagaan bagi pengawas pemilu yang bekerja menjalankan mandat konstitusi.
“Pengawas pemilu membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berintegritas. Karena itu, layanan advokasi hukum menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Kegiatan yang digelar Bawaslu Kota Batam tersebut merupakan upaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang layanan dan bantuan hukum bagi pengawas pemilu.
Acara dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki. Kegiatan diikuti oleh anggota Bawaslu Kota Batam, Kepala Sekretariat, jajaran sekretariat Bawaslu Kota Batam, serta Ketua dan anggota Komunitas Pengawas Partisipatif (KPP) Kota Batam.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Jazuli, bertindak sebagai pemantik diskusi dengan mengulas pentingnya penguatan layanan hukum sebagai bagian dari kesiapan kelembagaan dalam menghadapi berbagai dinamika kepemiluan.
Selain Febriadinata, kegiatan juga menghadirkan akademisi Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Emy Hajar Abra, yang menyampaikan materi mengenai advokasi pengawas pemilu. Dalam paparannya, Emy menekankan pentingnya kemampuan pengawas dalam memahami regulasi sekaligus mengenali potensi persoalan hukum yang dapat muncul selama menjalankan tugas pengawasan.
Diskusi yang dipandu moderator Elza berlangsung dinamis dan interaktif. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, pandangan, serta pengalaman lapangan terkait praktik perlindungan hukum, tantangan pengawasan, hingga pentingnya membangun sinergi dan jaringan dalam pengelolaan layanan hukum.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Batam berharap kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam bidang layanan dan advokasi hukum semakin meningkat. Penguatan tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap pengawas memiliki pemahaman yang memadai terhadap mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.//
Penulis by Alya
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas