Lompat ke isi utama

Berita

Febriadinata: Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Menjadi Pilar Demokrasi Yang Bermartabat

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata menjadi narasumber pada Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Natuna secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (4/8/2026).

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata menjadi narasumber pada Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Natuna secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (4/8/2026).

Tanjungpinang– Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata menegaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Natuna secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (4/8/2026).

Dalam pemaparannya di hadapan peserta (p2p) Pendidikan Pengawas Partisipatif yang terdiri atas siswa-siswi, alumni kader P2P dan SKPP, serta mahasiswa, Febriadinata menjelaskan pentingnya memahami sengketa proses Pemilu sebagai bagian dari upaya menjamin setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, penyelesaian sengketa proses bukan sekadar penyelesaian atas perbedaan kepentingan, tetapi juga instrumen untuk memastikan hak peserta Pemilu terlindungi dan prinsip keadilan tetap terjaga.

"Demokrasi yang berkualitas lahir dari proses yang adil. Ketika sengketa diselesaikan secara profesional, berintegritas, dan transparan, maka kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu akan semakin kuat," ujarnya.

Febriadinata menambahkan bahwa pemahaman mengenai sengketa proses perlu dimiliki sejak dini oleh kader pengawas partisipatif. Dengan bekal tersebut, masyarakat tidak hanya memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu memberikan edukasi kepada lingkungan sekitar mengenai mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan.

Ia berharap para kader P2P dapat menjadi mitra Bawaslu dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat sekaligus ikut mengawal setiap tahapan Pemilu agar berlangsung secara jujur, adil, dan bermartabat.

Dalam pemaparannya, Febriadinata menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan demokrasi. Oleh karena itu, setiap penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, menjunjung tinggi asas keadilan, serta mengedepankan profesionalitas.

Menurutnya, penyelesaian sengketa bukan sekadar menyelesaikan perbedaan pendapat antarpeserta Pemilu, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan seluruh tahapan Pemilu berlangsung sesuai peraturan yang berlaku.

"Penyelesaian sengketa yang berintegritas akan melahirkan kepercayaan. Ketika kepercayaan tumbuh, demokrasi akan berdiri semakin kokoh," ungkapnya.

Ia juga mengajak para kader P2P untuk memahami setiap tahapan Pemilu secara menyeluruh agar mampu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dalam proses Pemilu.

Selama sesi berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme tinggi melalui berbagai pertanyaan kritis mengenai sengketa proses Pemilu dan peran Bawaslu dalam memberikan keadilan bagi seluruh peserta Pemilu.

Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif ini, Febriadinata berharap lahir generasi pengawas partisipatif yang tidak hanya memahami pentingnya pengawasan, tetapi juga memiliki kesadaran hukum serta komitmen menjaga integritas demokrasi. Sebab, demokrasi yang bermartabat tidak hanya dibangun melalui penyelenggaraan yang baik, melainkan juga melalui penyelesaian setiap persoalan secara adil, profesional, dan transparan.

Penulis humas/sd
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle