FGD Pemaknaan Pasal 184, 185, dan 185A UU Pemilihan Kepala Daerah
|
Rapat yang membahas khusus terkait pemaknaan unsur yang ada di dalam Pasal 184, 185 dan 185A tidak hanya diikuti oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau saja namun juga beberapa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terundang. Rapat yang dimulai pada pukul 10.30 WIB dan dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum ini mengundang juga 2 (dua) narasumber terundang yaitu Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc selaku Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan Dr. Alfitra, S.H, M.Hum, Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam penyampaian materinya, Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc sebagai pemateri pertama menyampaikan terkait keterangan palsu dan pemalsuan surat dalam persyaratan Pilkada. Di dalam penyampaiannya, Rizki menjelaskan terlebih dahulu terkait keterangan palsu dan pemalsuan surat yang ada di dalam Hukum Pidana untuk kemudian dilakukan identifikasi terhadap perbuatan dan jenis delik yang ada di Pasal 184, 185 dan 185A UU Pilkada.
Dalam akhir materinya Rizki menyampaikan beberapa hal terkait langkah taktis yang bisa dilakukan Bawaslu, “Beberapa langkah taktis yang bisa dilakukan Bawaslu diantaranya adalah verifikasi data secara menyeluruh terhadap persyaratan Pilkada, sinkronisasi data kependudukan secara online serta dengan melibatkan penegak hukum sejak awal pengawasan”, ujarnya.
Sebagai pemateri kedua, Dr. Alfitra, SH, M.Hum membedah unsur apa saja yang ada di dalam muatan Pasal 184, 185, dan 185A UU Pilkada. Alfitra juga menjelaskan terkait perbedaan delik formil dan delik materiil yang ada di dalam hukum pidana. Dalam membedakan suatu tindak pidana masuk ke dalam delik formil ataukah delik materiil tergantung ada atau tidaknya akibat dari perbuatan tersebut.
Sebagai kesimpulan diskusi Tenaga Ahli Bagian Hukum Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH menyampaikan bahwa, “Pemahaman terkait muatan yang ada di dalam Pasal 184, 185 dan 185A UU Pilkada dapat menjadi kunci dalam pembuatan kajian dalam rangka penindakan pelanggaran selama Pilkada”, ucap Bachtiar.
Dalam kesempatan ini, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH juga menjelaskan terkait beberapa kasus terkait pasal 184, 185 dan 185A UU Pilkada yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau yang diantaranya baru terjadi di Kota Batam dan Kabupaten Kepulauan Anambas karena terdapat calon perseorangan di dua tempat tersebut.



