FGD Penyusunan Petunjuk Teknis Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
|
Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengikuti rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan petunjuk teknis Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, pada tanggal 18 Juni 2020 dengan tema “Penerimaan Permohonan dan Registrasi” dan tanggal 19 Juni 2020 dengan tema “Juknis Pelaksanaan Musyawarah Terbuka dan Tertutup”. Kegiatan yang diikuti seluruh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu se-Provinsi Indonesia membahas petunjuk teknis dari Perbawaslu 2 Tahun 2020 untuk mempersiapkan pelaksanaan penyelesaian sengketa pada tahapan pilkada 2020.
Pembahasan di FGD ini menitikberatkan bagaimana petunjuk teknis ini mengakomodir didalam 2 kondisi yaitu Normal dan New Normal. Melihat situasi sekarang yang sedang dilanda virus Covid-19, Erik Kurniawan selaku Peneliti dan Sindikasi Pemilu Demokrasi yang juga merupakan narasumber di FGD “Penerimaan Permohonan dan Registrasi” memberikan masukan dalam penerimaan permohonan secara tidak langsung, “Bawaslu harus mengoptimalkan SIPS dengan memperhatikan sumber daya manusia yang memadai, infrastruktur teknologi informasi, pemetaan kesiapan satker di daerah, engagement users“, ucap Erik.
Sedangkan narasumber kedua yaitu Veri Junaidi di FGD “Juknis Pelaksanaan Musyawarah Terbuka dan Tertutup” memberikan usulan untuk mengkonsepkan bagaimana saksi tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan pada saat pembuktian secara daring.
Rahmat Bagja selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI saat menutup rangkaian (FGD) penyusunan petunjuk teknis perbawaslu nomor 2 tahun 2020 menyampaikan bahwa “Usulan-usulan dalam petunjuk teknis di FGD ini agar dapat mengatasi permasalahan yang terjadi saat penyelesaian sengketa pemilihan”, ucap Bagja.
Dalam kesempatan ini, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati, MA juga mengatakan bahwa “Pembahasan petunjuk teknis ini diharapkan dapat memperjelas isi Perbawaslu 2 Tahun 2020 secara lengkap dan detail sehingga mudah untuk diterapkan pelaksanaanya oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota”, ujarnya. Hal ini diselaraskan yang disampaikan salah satu narasumber pada FGD ini yaitu Ahsanul Minal (Pengamat Politik) agar pelaksanaan penyelesaian sengketa bisa berjalan sesuai dengan prinsipnya cepat dan murah.



