Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Panduan Pengunaan SIPS
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Panduan Pengunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang dilaksanakan pada tanggal 3 - 5 Februari 2020 bertempat di Hotel Mercure BSD City Tangerang, Banten. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dari 12 (dua belas) Provinsi se-Indonesia, termasuk Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati, MA.
FGD ini dilaksanakan dalam rangka melakukan finalisasi terhadap penyusunan buku modul panduan untuk menggunakan aplikasi SIPS pada Pilkada 2020. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam kesempatan ini berharap dengan adanya buku panduan ini bisa menjadi pedoman yang jelas bagi para fasilitator sampai tingkat kabupaten/kota bersama stakeholder ketika memakai sistem aplikasi SIPS serta dapat memberikan pemahaman bagaimana menggunakan aplikasi SIPS kepada anggota partai politik dan tim sukses. Sebagaimana diketahui bahwa dengan adanya aplikasi sistem SIPS ini dapat memberikan kemudahan bagi pemohon untuk dapat melakukan pengecekan permohonan mulai dari pengajuan permohonan hingga putusan secara online. Selain itu, buku panduan SIPS ini diharapkan juga dapat menjadi sarana bagi fasilitator memberikan materi-materi kepengawasan pemilu
Adapun FGD pada tahap finalisasi ini telah menghasilkan 12 (dua belas) dasar panduan penggunaan aplikasi SIPS, diantaranya sebagai berikut :
1. Panduan melihat permohonan, registrasi dan putusan
2. Panduan pendaftaran akun pemohon secara online
3. Panduan pengajuan permohonan secara online
4. Panduan input data permohonan langsung
5. Panduan verifikasi formil
6. Panduan verifikasi materiil
7. Panduan registrasi
8. Panduan penentuan majelis
9. Panduan panitia musyawarah
10. Panduan jadwal musyawarah
11. Panduan putusan musyawarah
12. Panduan pembuatan akun pengguna
Secara garis besar menu Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) ini, terdiri dari 3 (tiga) sub menu, yaitu pertama,Sub Menu Publik. Dalam sub menu ini masyarakat dapat melihat permohonan sengketa yang masuk, registrasi dan putusan. Kedua, Sub Menu Pemohon yang terdiri dari Pendaftaran Akun, Permohonan dan Notifikasi. Ketiga, Sub Menu Bawaslu sesuai dengan tingkatan mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota. Dan yang menjadi pengguna pada sub menu ini adalah Super Admin dari Bawaslu RI, Admin dari Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota, Operator dan Pimpinan. Pemohon dapat diakses di www.sips.bawaslu.go.id.