Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rakerda Penguatan SDM, Bentuk Jajaran Pengawas yang Paham Regulasi dan Penuh Integritas

Gelar Rakerda Penguatan SDM, Bentuk Jajaran Pengawas yang Paham Regulasi dan Penuh Integritas

Batam, Dalam rangka peningkatan kapasitas SDM jajaran pengawas pemilu jelang Pilkada 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat  Kerja Daerah Penguatan SDM Pengawas Pilkada bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan se-Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ini, seluruh jajaran pengawas tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan se-Provinsi Kepulauan Riau memperoleh berbagai materi terkait kerja dan etika pengawas. Diantaranya materi terkait Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilihan yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata.

Febri menyampaikan bahwa jajaran pengawas memiliki kewajiban dalam menerima penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan, “dalam memproses penyelesaian sengketa antar peserta dilakukan tanpa didahului dengan mekanisme prosedural. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam wajib mencatat permohonan, mencatat hasil verifikasi permohonan, menyusun berita acara musyawarah dan menyusun putusan penyelesaian sengketa antar peserta”, sambung Febri.

Di dalam kesempatan lain dalam rapat kerja ini, Febriadinata juga memberikan materi terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Adapun Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Maryamah, Anggota KPU Provinsi Kepri Jernih Millyati, Dit Intelkam Polda Kepri Joko Priyanto, Pegiat Pemilu Robert R. Repi, serta Pemerhati Politik Pemilu dan Demokrasi Rudi Rohi menjadi pemateri pada rangkaian Rapat Kerja Daerah ini.

Selama tahapan Pemilihan Serentak nantinya, jajaran pengawas diharapkan mampu mengidentifikasi masalah (problem) pada tiap tahapan. “identifikasi kerawanan yang dianggap urgent oleh Bawaslu dalam pelaksanaan setiap tahapan, apa penyebab problem pada suatu tahapan, berdampak pada apa dan bagaimana cara mengatasinya”, jelas Maryamah.

Potensi kerawanan dalam Pemilihan Kepala Daerah salah satunya adalah politik uang. Joko Priyanto memaparkan, “peran penting uang dalam kampanye politik sudah diketahui secara luas.. kebutuhan ini muncul dari kenyataan bahwa kampanye politik memerlukan sumber daya yang besar untuk menjangkau dan melibatkan pemilih secara efektif.

Atas realitas tersebut langkah antisipasi yang dilakukan kepolisian sebagaimana yang disampaikan Joko, yakni bekerjasama dengan bawaslu dan lembaga terkait, melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya money politic, konsekuensi dan hukumnya, serta memberi sinyal yang jelas bahwa money politic tidak akan ditoleransi, ini mencakup penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar undang-undang pemilu dan hukum anti-korupsi termasuk penangkapan dan penuntutan pelaku money politic.

Berkaitan dengan isu politik uang dan segala kerawanan yang berkaitan dengan integritas dalam Pemilihan Kepala Daerah, perlu adanya etika dalam berpolitik. Robi R. Repi menjelaskan bahwa etika menjadikan adanya pengendalian di dalam diri individu yang dapat mempermudah pemenuhan atas kepentingan kelompok sosial.

“Ruang lingkup etika meliputi analisis dan penerapan konsep mengenai kebenaran, kekeliruan, kebaikan, keburukan dan tanggung jawab”. Lebih lanjut, Robi menyampaikan perlu adanya konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruknya perilaku atau tindakan manusia dalam ruang dan waktu tertentu. Hal ini ia tekankan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah mendatang, baik etika bagi peserta pemilu, maupun bagi penyelenggara pemilu.

Sejalan dengan hal itu, Jernih Millyati mengungkapkan modus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diantaranya ketidakcermatan atau ketidaktepatan, atau ketidakteraturan atau kesalahan dalam proses pemilu dan memanfaatkan posisi jabatan dan pengaruh-pengaruhnya, baik atas dasar kekeluargaan, kekerabatan, otoritas tradisional atau pekerjaan, untuk memengaruhi pemilih lain atau penyelenggara pemilu demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Bagaimanapun lingkaran elektoral tidak jauh dari aturan main, partisipasi politik, registrasi pemilih dan peserta pemilu/pemilihan, kampanye dan laporan dana kampanyem perhitungan dan rekapitulasi suara, serta penyelesaian pelanggaran dan sengketa, sebagaimana yang disampaikan Rudi Rohi pada kesempatannya menjadi pemateri.

Melalui rangkaian kegiatan Rapat Kerja Daerah ini, seluruh jajaran pengawas diharapkan memahami poin-poin penting materi yang disampaikan narasumber, satu persepsi dalam memahami aturan pengawasan, dapat bekerja sesuai dengan regulasi dan penuh integritas. 

 

Dokumentasi: Chandra dan Sarah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle