Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu, Bawaslu Kepri Satukan Persepsi terkait Kampanye Pemilu
|
Tanjungpinang, Memasuki hari ke-sembilan pelaksanaan kampanye pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Rosnawati menyampaikan bahwa tahapan kampanye menjadi salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilu, pada hari ke-sembilan ini banyak catatan dan atau kejadian yang membutuhkan atensi khusus untuk didiskusikan.
“Forum diskusi ini diperlukan untuk kita bisa menyamakan persepsi terkait dengan kampanye dan regulasi yang sudah dibuat oleh KPU. Pada masa kampanye, peserta pemilu memiliki kreatifitas tersendiri dalam melaksanakan kampanye. Sehingga kreatifitas itu dapat didiskusikan pada forum ini apakah kreatifitas yang dibuat oleh peserta pemilu ini melanggar ketentuan atau tidak. Untuk itu, harapan kami, kita semua bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi lebih komperhensif bersama dengan para narasumber dari KPU, Intelkam, Bawaslu RI.” jelas Rosnawati dalam membuka kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Da Vienna Boutique Hotel, Batam pada Rabu (6/12/2023)
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi paparan materi oleh narasumber yang terdiri dari Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Priyo Handoko, Tim Asistensi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Rizki Dermawan Sinaga dan Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Kepri Joko Priyanto.
Priyo Handoko menyampaikan bahwa regulasi pelaksanaan kampanye saat ini sangat berbeda dengan regulasi pada saat pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang lalu. Ketentuan kampanye pemilu 2024 ini diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, PKPU Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilu.
“Ada beberapa metode kampanye yang dilaksanakan sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari mendatang, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye atau APK di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, debat pasangan calon terkait materi kampanye pemilu dan lain sebagainya.” Jelas Priyo Handoko.
Dalam kesempatan ini, Priyo Handoko juga menyampaikan salah satu poin penting terkait pelaksanaan kampanye bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksana dan atau tim kampamye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Hal ini terkait dengan larangan pelibatan anak di dalam pemilu. Pelibatan anak dalam kampanye pemilu merupakan tindak pidana.
Pada sesi diskusi, Priyo Handoko menjawab pertanyaan dari peserta rapat terkait ketentuan pemasangan APK harus tetap memperhatikan keselamatan pengendara yang menggunakan jalan. Jangan sampai APK tersebut membahayakan pengguna jalan. Sementara terkait pemasangan APK di zona-zona yang diperbolehkan namun ternyata beririsan dengan lahan milik pribadi atau milik perusahaan, Priyo Handoko menyampaikan “perlu adanya izin terlebih dahulu oleh pemilik lahan. Ada hal-hal yang sifatnya administratif yang perlu diselesaikan terlebih dahulu”.
Sejalan dengan diskusi ketentuan titik pemasangan APK, Tim Asistensi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Rizki Dermawan Sinaga menjelaskan bahwa pemasangan APK di zona-zona yang tidak disebutkan dalam PKPU tetap diperbolehkan selama pemasangan APK mendapat izin dari pemilik lahan pribadi. Hal ini sesuai dengan Pasal 298 ayat 3 yang berbunyi "Pemasangan alat peraga Kamparrye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut." Artinya, jika pemasangan APK telah mendapat ijin, maka tidak ada ketentuan yang dapat melarang APK tersebut dipasang di zona pribadi atau di lahan badan swasta.
Dalam memahami peran Polda Kepri dalam Kampanye Pemilu 2024, Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Kepri Joko Priyanto dalam kesempatannya menjelaskan bahwa Polri memilki tugas menjaga kamtibmas. Berkaitan dengan kepemiluan,
Mekanisme dan penerbitan sttp kampanye dan peran polda kepri dalam pemilu 2024. Kami sebagai kepolisian, menjaga kamtibmas. Begitu juga berkaitan dengan kampanye, peserta pemilu harus menyampaikan surat pemberitahuan paling tidak H-7 sebelum kegiatan.
“Pemberitahuan H-7 sebelum kegiatan kampanye bertujuan agar Polri dapat melakukan koordinasi dengan polda terkait dengan kapasitas lokasi kampanye, rapat dengan tim sukses wilayah, mengkaji rundown giat, rute yang dilalui pada saat kampanye dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan karena Polri bertanggung jawab menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.” Sambung Joko Priyanto.
Dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Yessi Yunius, Perwakilan atau Penghubung Partai Politik Tingkat Provinsi Kepulauan Riau, Calon atau Perwakilan atau Penghubung Calon DPD Dapil Provinsi Kepulauan Riau, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan ditutup oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Rosnawati dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Editor : Chandra Ardiansyah
Fotografer : Sarah dan Chandra Ardiansyah