Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Kerja Penyusunan DPS, Bawaslu Kepri Sampaikan Catatan Kejadian Khusus Hasil Pengawasan

Hadiri Rapat Kerja Penyusunan DPS, Bawaslu Kepri Sampaikan Catatan Kejadian Khusus Hasil Pengawasan

Tanjungpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau hadiri Rapat Kerja Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (17/07/2024).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau ini, Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata terundang menjadi narasumber pada Rapat Kerja ini. Dalam kesempatannya, Febriadinata menyampaikan materi mengenai Pengawasan Penyusunan DPS Pilkada 2024.

DPS atau Daftar Pemilih Sementara merupakan Datar Pemilih hasil dari kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum atau pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan DP4. Sementara DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan diselenggarakan.

Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, saat ini melakukan Pengawasan terhadap penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau selama tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih di Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata menyampaikan beberapa temuan, catatan dan atau kejadian khusus.

Temuan, catatan dan atau kejadian khusus tersebut diantaranya adalah terdapat rumah yang tidak dilakukan Coklit secara langsung dan terdapat rumah pemilih yang tidak dapat ditempel stiker Coklit dikarenakan rumah pemilih sudah roboh, pemilih sudah pindah rumah dan pemilih tidak berada di tempat saat Pantarlih melakukan Coklit. Terdapat pula TPS yang jaraknya terlalu jauh dari tempat tinggal masyarakat dan adanya permintaan penambahan TPS di tempat yang pemilihnya sudah melebihi kapasitas. Terhadap temuan atas hasil pengawasan dan uji petik, Febriadinata menyampaikan tindaklanjut yang telah dan perlu dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau serta KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi, Febriadinata menyampaikan, “harapan dilakukannya pengawasan terhadap tahapan ini yakni tersedianya daftar pemilih yang akurat, berlangsungnya proses pemutakhiran daftar pemilih sesuai ketentuan, meminimalisir permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih serta setiap pemilih yang memenuhi syarat, dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan”, jelas Febriadinata menutup sesi materi.  

Dokumentasi : Sarah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle