Hadiri Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pilkada 2024, Bawaslu Kepri Tegaskan ASN Harus Netral
|
Tanjungpinang, Berlangsungnya tahapan Pemilihan Serentak 2024, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu objek pengawasan yang tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu namun juga oleh Komisi ASN dan masyarakat pada umumnya.
Netralitas (ASN) dimaknai dengan ketidakberpihakan ASN dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Sebab ASN dengan kewenangan dan kekuasan yang dimilikinya, sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak kepada salah satu pasangan calon khususnya dalam gelaran Pilkada.
Pada kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Bagi Seluruh Pegawai ASN Di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, hadir Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata sebagai narasumber pada kegiatan ini.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Adi Prihantara ini mengusung tema “ASN Kepri Netral, Birokrasi Andal”. Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan kembali bahwa ASN harus Netral dalam penyelenggaraan Pilkada bulan November 2024 sehingga dalam gelaran Pilkada mendatang tidak ditemukan ASN yang tersangkut isu netralitas dan keberpihakan kepada salah satu calon dalam Pilkada. Adapun pembacaan ikrar netralitas ASN pada Pilkada 2024 menjadi rangkaian dari kegiatan ini.
Febriadinata dalam kesempatannya menyampaikan materi menegaskan bahwa terkait aturan, ASN harus tetap netral dan menjaga marwah serta tanggung jawabnya sebagai pelayan publik dengan tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu begitu pula dengan sirkulasi politik yang sedang berjalan. Hal ini juga berlaku bagi PPNPN (atau dengan kata lain pegawai honorer).
“Ditemui beberapa kasus netralitas ASN dan PPNPN pada Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Riau. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menemukan adanya 2 orang ASN yang melakukan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bintan menemukan 1 orang ASN yang tidak netral dan Bawaslu Kabupaten Lingga menemukan adanya 1 orang PPNPN yang tidak netral. Dari semua temuan netralitas ASN tersebut sudah ditindaklanjuti ke KASN dan untuk PPNPN sudah direkomendasikan kepada Pemkab”, jelas Febridinata.
Dihadiri oleh Kepala BKD dan KORPRI Kepulauan Riau, seluruh Sekretaris, Kasubag Umum dan Administrasi serta ASN se-Kepulauan Riau, Febriadinata menegaskan “ASN harus netral, ASN berperan penting dalam menyukseskan Pilkada 2024, dengan ASN bersikap netral dan penuh integritas, maka Pilkada dapat berjalan secara luber jurdil”, menutup sesi paparan.
Editor : Sarah