Idris : LHP Form A Bukan Saja Untuk Para Pimpinan Tetapi Juga Semua Pengawas Ditiap Tingkatan
|
Tanjungpinang (19/06/2020) - Bawaslu Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga yang dilaksanakan melalui video conference aplikasi Zoom bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Kepulauan Riau dengan mengusung tema tata cara pengisian laporan hasil pengawasan (LHP formulir model A) manual dan online.
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mempersiapkan diri dengan penyesuaian-penyesuaian tata cara penyelenggaraan disaat pandemi Covid-19. Kegiatan penguatan kapasitas ini adalah salah satu upaya Bawaslu dalam mempersiapkan pengawas dalam melakukan pengawasan pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang akan dilaksanakan Desember mendatang.
Dalam penyampaian materinya, Masmulyadi Wijaya selaku Tim Asistensi Bawaslu RI menyampaikan bahwa, “Didalam lembaga Bawaslu terdapat berbagai divisi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang berbeda pada pembagian program kerjanya. Hendaknya LHP harus wajib dikuasai oleh semua pengawas di setiap tingkatan Bawaslu. Laporan dari masyarakat adalah sebagai indikasi pengawasan, LHP adalah adalah alat kerja perekam peristiwa tiap tahapan yang ada dan jika ada dugaan pelanggaran akan diplenokan agar dapat keputusan apakah menjadi temuan dan jika masih ada data bukti yang kurang sehingga investigasi bisa dilakukan”, ujar Mulyadi.
Anggota Bawaslu Kepulauan Riau yang juga selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Idris, S.Th.I menyatakan “Alat kerja LHP Form A bukan saja untuk para pimpinan tetapi juga untuk semua pengawas di tiap tingkatan. Sesuai Perbawaslu 21 tahun 2018 dan juga Surat Bawaslu nomor 0031 tahun 2020 tentang panduan pengisian formulir A, alat kerja pengawasan adalah LHP dimana LHP adalah suatu pertanggungjawaban dari pengawasan yang mana LHP merekam setiap peristiwa, waktu dan tempat disaat pengawasan berlangsung”, ucapnya.
Anggota Bawaslu Kepulauan Riau dan selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Said Abdullah Dahlawi, ST menyampaikan “Bawaslu menjalankan pengawasan sesuai tugas poko dan fungsinya. Salah satu alat kerja pengawasan adalah LHP. Hendaknya setiap staf atau personal yang bekerja di bawah lembaga Bawaslu tahu dan mengerti tugas serta fungsi pengawasan termasuk apa itu LHP. Bagaimana mengisi LHP dan apa saja yang harus dimuat didalam LHP tersebut. Selayaknya staf Bawaslu dapat mengisi sendiri tanpa harus melapor ke pimpinan”, ujar Said.