IMPLEMENTASI APLIKASI E-PPID TERINTEGRASI BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA
|
Tanjungpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau – Untuk mendukung kemudahan pelayanan informasi publik melalui E-PPID Terintegrasi di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan “Implementasi E-PPID Terintegrasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (28/6/2022) di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan Implementasi E-PPID Terintegrasi ini mengundang 2 (dua) orang Narasumber yaitu Moh. Sitoh Anang selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI dan Muhammad Taufiq selaku Staff Teknis Bidang Data dan Informasi Bawaslu RI. Kegiatan ini melibatkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yang membidangi urusan data dan informasi sebagai Peserta.
Kegiatan dibuka oleh Indrawan Susilo Prabowoadi selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dengan adanya E-PPID Terintegrasi di lingkungan Bawaslu. Beliau berharap dengan adanya E-PPID Terintegrasi, publik dapat dimudahkan dalam memperolah dan memohon informasi yang dihasilkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkhusus di Provinsi Kepulauan Riau.
Pada kesempatan yang sama Moh. Sitoh Anang dalam pemaparannya menyampaikan setidaknya ada 5 (lima) tujuan dari pengembangan E-PPID terintegrasi yaitu efisiensi biaya pengembangan aplikasi, efektifitas kinerja sumber daya manusia, monitoring dan evaluasi yang terpusat, pelayanan publik yang prima, dan terakhir merupakan wujud komitmen dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Berkenaan dengan keterbukaan informasi kepada publik, Bawaslu mengembangkan E-PPID Terintegrasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi kepemiluan melalui satu pintu”, tuturnya.
Lebih lanjut, Muhammad Taufiq dalam bahannya menyampaikan tahapan proses integrasi pelayanan data informasi serta menyampaikan 3 (tiga) langkah strategis dalam pelayanan data dan informasi mulai dari pengelolaan, pelayanan, dan monitoring serta evaluasi keterbukaan informasi publik. Dalam kesempatannya juga, beliau memperlihatkan cara kerja E-PPID Terintegrasi dan mempraktekan permohonan informasi serta respon atas permohonan informasi sebagai wujud pelayanan prima.
Sebagai informasi, layanan E-PPID Terintegrasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sejalan dengan pengembangan dan penguatan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi Bawaslu yang senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan kinerja berbasis teknologi dengan pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Fotografer : Iskann