Lompat ke isi utama

Berita

Implikasi Positif Putusan MK 135/2024 bagi Bawaslu, Perkuat Fungsi Pengawasan Pemilu

Implikasi Positif Putusan MK 135/2024 bagi Bawaslu, Perkuat Fungsi Pengawasan Pemilu

 

Tanjungpinang, Dalam memberikan pemahaman komprehensif tentang peran strategis Bawaslu dalam mendukung tugas dan fungsi pengawasan Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 serta untuk mengidentifikasi tantangan administratif dan teknis yang mungkin timbul dalam mendukung kinerja pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menyelenggarakan kegiatan “Cara Penyusunan Kajian Hukum di Lingkungan Bawaslu” secara hybrid di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (07/08/2025).

 

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi dalam sambutannya menyampaikan pentingnya memahami tata cara penyusunan kajian hukum di lingkungan Bawaslu dan substansi Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 terhadap pengawasan Pemilu.

 

 

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman peserta kegiatan untuk diimplementasikan pada kerja-kerja pengawasan khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas"  sambung Jufri.

 

 

Pemateri Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata menyebutkan bahwa penyelenggaraan kajian hukum ini memiliki signifikansi strategis dalam rangka memperdalam pemahaman atas konsekuensi yuridis dari ketidakidealan model keserentakan Pemilu.

 

 

Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi potensi permasalahan dalam aspek pengawasan serta merumuskan langkah-langkah strategis yang adaptif dan solutif dalam menjawab berbagai tantangan yang muncul pasca ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

 

 

"Kami berharap, agar kegiatan ini dapat mendorong peningkatan kapasitas jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, khususnya dalam hal pemahaman hukum, penguatan koordinasi kelembagaan, dan optimalisasi pelaksanaan fungsi pengawasan baik pada tingkat Pemilu Nasional maupun Pemilu Daerah. Dengan demikian, seluruh tugas dan kewenangan yang diemban oleh Bawaslu dapat dijalankan secara profesional, efektif, dan berlandaskan integritas" jelas Febriadinata.  

 

 

Memperdalam diskusi kegiatan ini, hadir juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kep. Anambas dan Pengawas Pemilu sebagai Pemateri pada kegiatan yang dihadiri oleh peserta yang merupakan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman hukum bagi jajaran Sekretariat Bawaslu Kab. Kep. Anambas terkait substansi dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui diskusi, kajian, dan analisis hukum untuk menunjang pelaksanaan tugas pengawasan yang efektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle