Ingatkan Larangan saat Kampanye, Febri: Pemberian Bahan Pokok Saat Kampanye Berpotensi Pidana
|
Tanjungpinang, Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Febriadinata hadir menjadi pembicara dalam Dialog Tanjungpinang Pagi di RRI Tanjungpinang pada Kamis (10/10/2024). Dalam dialog yang mengkaji efektivitas pengawasan dalam mencegah praktik kecurangan Pilkada ini, Febriadinata menjelaskan apa saja strategi yang dilakukan Bawaslu selama tahapan Pilkada berlangsung dan ketentuan selama tahapan Pilkada berlangsung khususnya pada tahapan kampanye.
“Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan dan penindakan, juga melakukan langkah pencegahan di seluruh tahapan, pencegahan kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, kemudian kepada peserta Pemilu, Partai Politik dan juga kepada masyarakat”, jelas Febri.
Dalam upaya penceegahan, Bawaslu melakukan serangkaian proses diantaranya menyampaikan surat-surat himbauan kepada KPU, kepada partai politik maupun pasangan calon terkait dengan ketentuan kampanye.
“Bawaslu juga menyampaikan himbauan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan juga ketua DPRD. Kepada Gubernur, himbauan disampaikan terkait dengan netralitas ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.” jelas Febri.
Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa selain Bawaslu telah mengingatkan pemerintah daerah terkait perlunya netralitas ASN dalam seluruh tahapan Pilkada, Bawaslu juga sudah melakukan rapat koordinasi bersama dengan Kepala BPSDM, untuk menghimbau kepada ASN untuk menjaga netralitasnya dan tidak hadir dalam kegiatan kampanye.
“Jika ditemukan ASN yang tidak netral, sepanjang pembuktian, fakta dan proses klarifikasi itu terbukti, kita akan menyampaikan rekomendasi kepada BKN.”
Pada tahapan kampanye, Bawaslu telah menyampaikan surat himbauan kepada Ketua DPRD, ini terkait dengan izin apabila anggota DPRD ingin melakukan kampanye di hari kerja, harus menyampaikan surat izin kepada Ketua DPRD dan suratnya ditembuskan kepada Bawaslu.
Selain netralitas ASN yang menjadi kerawanan pada tahapan kampanye, pemberian oleh paslon maupun tim kampanye pada saat kegiatan kampanye juga menjadi fokus pengawasan. “Didalam ketentuan PKPU, diatur untuk setiap paslon yang ingin melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk perlombaan, maksimal hadiah yang diberikan bernilai 1 (satu) juta rupiah per hadiah atau per barang, tidak boleh lebih dan hadiah tidak boleh dalam bentuk uang", tegas Febri.
Febri juga mengingatkan pemberian barang pada saat kampanye yang tidak sesuai ketentuan berpotensi tindak pidana pemilihan. Misalnya pada saat kampanye, paslon atau tim kampanye boleh memberikan makan dan minum. Namun makan dan minum yang dimaksud adalah makanan yang siap dikonsumsi dan minuman yang siap dikonsumsi. Bukan bahan makanan yang harus diolah terlebih dahulu, seperti bahan pokok. Memberikan bahan pokok berpotensi terhadap pelanggaran pidana.
Begitu juga pemberian uang. Pemberian uang untuk transportasi kepada tim pemenangan tidak diperbolehkan dalam bentuk uang, melainkan dengan memfasilitasi transportasinya. “Namun fasilitasi transportasi ini tidak diperbolehkan jika dilakukan saat hari pemilihan. Memfasilitasi masyarakat untuk ke TPS oleh paslon atau tim kampanye pada hari pemilihan, tidak diperbolehkan”, tegas Febri.