Jelang Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu Kepri Merekrut 41 Kader Pengawas Partisipatif
|
Batam, pentingnya peran pengawas partisipatif dalam upaya meminimalisir potensi pelanggaran dan mewujudkan Pilkada Serentak yang berintegritas dan demokratis, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di Batam pada Kamis hingga Minggu (22-25/08/2024).
Membuka kegiatan ini, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Mariyamah menyampaikan, “saya berharap seluruh peserta memahami perannya sebagai kader pengawas partisipatif, sehingga pada Pilkada mendatang peserta mampu melakukan empat hal utama dalam Pilkada, yaitu menyampaikan informasi awal, melakukan pencegahan dan melaporkan dugaan pelanggaran”.
Pada rangkaian kegiatan ini peserta pendidikan pengawas partisipatif memperoleh materi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, narasumber kegiatan yang terdiri dari Akademi Pemilu Demokrasi, Maskurudin, Ketua Komunitas Pengawas Partisipatif, Zulis dan Korwil Forum Demokrasi Milenial, Hardi serta dari fasilitator kegiatan.
Kegiatan ini diikuti oleh 41 peserta berasal dari 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau yang telah melalui seleksi di Tingkat Kabupaten Kota sejak awal Agustus 2024. Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Zulhadril Putra dalam kesempatannya, menyampaikan, “Tahapan Pemilihan terdiri atas tahapan pemutahiran daftar pemilih, pencalonan dan penetapan pasangan calon, kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi kemudian penetapan hasil”.
Lebih lanjut Zulhadril mengungkapkan, “Pada tiap-tiap tahapan tersebut terdapat kerawanan yang potensial terjadi, misalnya pada tahapan masa tenang, kerawanan yang terjadi yaitu kampanye di luar jadwal, money politic (politik uang) dan sebagainya”.
Narasumber terundang Maskurudin, sebagai Akademi Pemilu Demokrasi menyampaikan bahwa politik uang dapat saja dikatakan sebagai akar permasalahan. Untuk itu, perlu pemetaan dan sebagai pengawas partisipatif juga perlu mengetahui pada ranah mana pengawas partisipatif dapat berupaya.
Terhadap kerawanan pada Tahapan Pilkada, Febriadinata menjelaskan bahwa pencegahan terhadap kerawanan Pilkada dapat dicegah salah satunya dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan.
“Dalam mencegah terjadinya pelanggaran, Pengawas Pemilu harus memiliki kesadaran dan pemahaman terhadap pola identifikasi dan potensi yang harus diantisipasi. Hasil pemetaan potensi pelanggaran menjadi penentuan fokus pengawasan”, ungkap Febriadinata.
Peranan pengawas partisipatif terhadap setiap tahapan Pemilihan sangat diperlukan. Menurut Mariyamah, “pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan tahapan pemilihan dapat dilakukan dengan berupaya memahami rule of the game dalam pemilu, menyampaikan apa yang dilarang dan yang boleh dilakukan dalam pelaksanaan pemilihan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya..”
Mengedukasi, mendampingi, menetralisir berita hoax maupun ujaran kebencian, dan melaporkan segala potensi pelanggaran ataupun konflik dari pelaksanaan setiap tahapan pemilihan, dapat berkontribusi dalam menciptakan Pemilihan yang adil, jujur dan berintegritas.
Dokumentasi: Candra