Jelang Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon, Bawaslu Kepri Paparkan Regulasi dan Kerawanan Pilkada
|
Batam, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Febriadinata menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pilkada Tahun 2024 serta Layanan Advokasi Hukum pada Lingkungan Bawaslu Kota Batam yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Batam di Hotel AP Premier, Jodoh, Kota Batam pada Minggu (25/08/2024).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza Irwansyah Rezeki, yang dalam sambutannya menyampaikan, “Peraturan perundang-undangan Pilkada menjadi hal mutlak yang harus diketahui dan dipahami terutama bagi Penyelenggara Pemilu agar Pilkada dapat berjalan sebagaimana mestinya”.
Tiga narasumber yang menjadi pemateri pada kegiatan ini yaitu Febriadinata selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Bosar Hasibuan selaku Anggota KPU Kota Batam, dan Verdian Martin selaku Hakim Pengadilan Negeri Batam. Dalam kesempatannya, Febriadinata menyampaikan, “Regulasi Pilkada pada dasarnya berguna untuk memudahkan penyelenggaraan Pilkada sekaligus untuk menciptakan kondisi sebagaimana amanah konstitusi“.
Lebih lanjut Febriadinata menyampaikan, “Bawaslu mengajak semua lapisan masyarakat untuk terlibat aktif melakukan pemantauan dan melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, agar Pilkada dapat terlaksana secara berkeadilan dan demokratis.”
Dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kota Batam, Staf Panwaslu Kecamatan Se-Kota Batam, Partai Politik Tingkat Kota Batam, serta Organisasi Kemahasiswaan Se-Kota Batam. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi Pilkada dan hasil pemetaan kerawanan pelanggaran Pilkada di Provinsi Kepulauan Riau.
Editor : Sarah
Dokumentasi : Afandi