Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Hukum Bawaslu Provinsi Akan Menjadi Masukan Bawaslu Terhadap RUU Pemilu

Kajian Hukum Bawaslu Provinsi Akan Menjadi Masukan Bawaslu Terhadap RUU Pemilu

Rapat yang dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data & Informasi Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, SH, LL.M, PhD berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) jam yang dimulai Pukul 13.00 WIB. Turut hadir dalam rapat ini Agung Bagus Gede Indraatmaja, SH, MH selaku Kabag Hukum Bawaslu RI, Threes Angeline Tampubolon selaku Kasubag Analisis Dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI, Tim Asistensi Bagian Hukum Bawaslu Ri, staf bagian hukum dan hadir sebagai peserta 10 (sepuluh) Bawaslu Provinsi terundang yang mengerjakan tugas terkait kelembagaan serta tugas dan kewenangan Bawaslu dalam RUU Pemilu termasuk Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Fritz Edward dalam pembukaannya menekankan bahwa bahan kajian ini akan menjadi masukan dari Bawaslu terhadap RUU Pemilu yang sudah dibuat oleh DPR RI. Dalam arahannya Fritz juga menambahkan, “Hasil masukan dari Bawaslu Provinsi terhadap RUU Pemilu tersebut nantinya akan dikompilasi untuk kemudian dibukukan serta dilakukan perbaikan terkait tata bahasanya” ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH dalam penyampaian presentasi terkait kajian analisis tugas dan kewenangan Bawaslu dalam RUU Pemilu menyebutkan ada beberapa poin krusial yang harus dicermati. Dari Pasal 109 sampai dengan 132 RUU Pemilu setidaknya ada beberapa pasal yang mestinya bunyinya diubah, dihapus dan ditambah yang diantaranya terkait masalah penambahan tugas pengawasan pada masa tenang kepada Bawaslu dan jajarannya serta penambahan kewenangan Panwaslu LN untuk membentuk PTPSLN serta beberapa poin yang lainnya.

Lebih lanjut Indrawan menambahkan terkait kewajiban Bawaslu yang harus dikuatkan dalam RUU Pemilu, “Ada beberapa pasal terkait kewajiban Bawaslu yang perlu untuk dilakukan perubahan, diantaranya terkait penambahan kata tidak diskriminatif dan penambahan kewajiban Panwaslu LN untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PTPSLN” ujarnya.

Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH selaku Moderator dalam kegiatan pembahasan ini dalam akhir diskusi menekankan terkait kajian analisis terhadap pasal yang ada di RUU Pemilu harus mempertimbangkan juga pengalaman empiris yang ada di lapangan dan juga pemikiran yang lebih progresif. Dalam penutupnya Bachtiar berpesan bahwa, “Dengan analisis yang telah dilakukan diharapkan tidak ada lagi beberapa pasal yang akan mendistorsi kelembagaan, tugas dan kewenangan Bawaslu seperti UU sebelumnya”, tutup Bachtiar.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle