Kerawanan pada Proses Pencalonan Perlu Menjadi Perhatian untuk Pastikan Kredibilitas Pilkada 2024
|
Batam, Dalam rangka menjamin pelaksanaan tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang demokratis, transparan, dan akuntabel, Bawaslu Kepri melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kantor Bawalsu Kota Batam.
Proses pencalonan merupakan salah satu aspek krusial dalam tahapan Pilkada. Proses pencalonan mencakup pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon. Pengawasan dalam hal ini dilakukan guna memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi syarat dan tidak memiliki masalah hukum yang dapat maju dalam pemilihan.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zulhadri Putra menyebutkan, “sebentar lagi akan dilaksanakan tahapan pendaftaran Pasangan Calon, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengamati bagaimana dinamika politik yang ada di wilayahnya, rekomendasi pasangan calon yang ada sewaktu-waktu dapat saja berubah. Untuk itu jajaran pengawas harus memperhatikan keabsahan dokumen pendaftaran calon, siapa yang bertanda-tangan pada dokumen tersebut.“ jelas Zulhadril pada kesempatannya membuka Rapat Koordinasi.
Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Kepri Ferry M. Manalu sebagai pemateri pada Rapat Koordinasi ini menyampaikan pendaftaran Pasangan Calon akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024 dan penelitian persyaratan administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 29 Agustus sampai dengan tanggal 4 September 2024.
Terkait persyaratan pencalonan Partai Politik, Ferry mengungkapkan “dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan ini hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD. Sementara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, hanya dapat mengusulkan 1 Pasangan Calon”
Adapun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Febriadinata yang juga sebagai pemateri pada rapat ini menyampaikan berbagai poin penting terkait persiapan pengawasan pencalonan Pilkada 2024. Diantaranya adalah alur pengawasan pencalonan, langkah-langkah pencegahan yang perlu dilakukan dan titik rawan dan atau potensi masalah yang perlu menjadi perhatian.
“Dalam tahapan pencalonan ini terdapat titik rawan atau potensi masalah yang perlu menjadi perhatian, kerawanan tersebut yakni adanya dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon, pendaftaran paslon (pasangan calon) pada detik-detik terakhir, pemberian imbalan dalam proses pencalonan dan pengunduran diri atau penarikan paslon”, jelas Febriadinata. Pengunduran diri setelah pasangan calon ditetapkan merupakan perbuatan pidana untuk partai politik (parpol) atau gabungan partai politik.
Pada tahapan pencalonan mendatang, jajaran pengawas harus memastikan tata cara penelitian kelengkapan, keabsahan dan kebenaran persyaratan pasangan calon Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara keseluruhan, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menciptakan proses pemilihan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumentasi: Sarah