Kunjungan Disperindag Kepri Ke Bawaslu Kepri
|
Tanjungpinang – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan dari pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Dinas Disperindag Provinsi Kepulauan Riau Ir. H. Burhanuddin, ST., M.Si beserta Kasubbag dan staf pada hari Kamis (04/06/2020) bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kunjungan tersebut untuk berkonsultasi terkait dengan penyaluran bansos (bantuan sosial) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Seperti yang diketahui, dalam pemberitaan media cetak dan elektronik di berbagai daerah di Indonesia penyaluran bansos sering kali dikaitkan dengan isu pencitraan kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas pada saat penyaluran bansos.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH.,MH menyampaikan bahwa “Pada Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menjadi landasan awal atas dugaan pelanggaran dan akan berakibat pembatalan sebagai calon pada Pilkada nantinya. Mendagri juga mengeluarkan Surat Edaran Kemendagri dengan nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020, selain itu ketua Bawaslu RI juga mengeluarkan surat edaran nomor 0266/K.Bawaslu/PM.00.00/04/2020 tanggal 30 Januari 2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran”, ujarnya.
Idris, S.Th. I selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dalam pernyataannya “Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah mengirim surat himbauan ke Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau terkait tata cara penyaluran Bansos dimana, pada masa tahapan Pemilu tidak dibenarkan menggunakan citra diri dalam bentuk gambar di paket Bansos”, ucap Idris. Dan hal ini dijelaskan lagi oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rosnawati, M.A dalam pernyataanya “Adapun bantuan yang akan dibagikan sebaiknya tidak mencantumkan foto. Selain itu, dalam pasal 71 ayat 3 ada frase 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon, sehingga ini harus menjadi perhatian”, ucap Rosna.
Pihak Disperindag Provinsi Kepulauan Riau dapat memahami dan menerima penjelasan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan akan menindaklanjutinya.