Kunjungan Kerja Rahmat Bagja ke Kepri dalam Penguatan Kelembagaan Pengawas di Penyelesaian Sengketa
|
Lingga – Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lingga Tahun 2020 Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, SH., LL.M, melakukan kunjungan kerja penguatan kelembagaan pengawas dalam penyelesaian sengketa ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lingga, Daik Lingga pada Jumat (09/10/2020).
Kehadiran Rahmat Bagja selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rosnawati, MA dan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Said Abdullah Dahlawi, ST. dan disambut oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga.
Semarak disambut dengan persembahan kesenian silat khas melayu sebagai bentuk adat dan tradisi di Kabupaten Lingga, Bagja disambut dengan pemakaian Tanjak Melayu sebagai bentuk kehormatan atas kehadirannya di bunda tanah melayu, Kabupaten Lingga.
Sebagai fokus kunjungan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja meninjau ruangan Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dan Ruang Sidang di Kantor Bawaslu Kabupaten Lingga serta bersilaturahmi bersama Kepolisian, TNI dan sejumlah Pimpinan Daerah di Kabupaten Lingga.
Kehadiran Rahmat Bagja ini juga memberikan semangat kepada Bawaslu Kabupaten Lingga dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pengawas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Anggota Bawaslu RI ini juga menyempatkan hadir dan memberi semangat dalam sambutan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lingga dalam melaksanakan tugas pengawasan di wilayah Kecamatan Se-Kabupaten Lingga.
Dalam sambutannya, Bagja berpesan kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lingga dapat melaksanakan tugas dengan baik, berpedoman kepada aturan yang berlaku.
Bagja juga menyampaikan terkait penyelesaian sengketa acara cepat, “Penyelesaian Sengketa Acara Cepat merupakan sebagai metode bagi Panwaslu Kecamatan dan diharapkan Panwaslu Kecamatan mampu melaksanakan penyelesaian sengketa acara cepat dalam tahapan kampanye, tanpa harus menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu peserta pemilihan.” ujarnya.
Dengan tingginya intensitas kerja pengawasan di masa kampanye ini, pengawas kecamatan tidak bisa lalai terhadap instrument kerjanya, karena pada tahapan ini dengan munculnya PKPU kampanye terbaru sebagai acuan pelaksanaan kegiatan kampanye bagi peserta, panwaslu kecamatan juga harus memastikan tegaknya protokol kesehatan.
Di akhir sambutannya, Bagja juga berpesan bahwa harus memperhatikan protokol kesehatan, “Panwaslu Kecamatan juga harus memperhatikan penerapan protokol pencegahan Covid-19 sebagai intrumen baru pelaksanaan kampanye bagi peserta”, pesannya.


