Laksanakan Rakor Pengawasan Pencalonan Untuk Minimalisasi Pelanggaran Saat Penyusunan DCS
|
Batam, Setelah diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023 yang lalu oleh KPU Provinsi Kepri dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan pada tanggal 04 November 2023 mendatang, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada Rabu, 14 September 2023 di Kota Batam.
Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa “pentingnya pelaksanaan rapat koordinasi pencalonan ini agar dapat menyamakan pemahaman antara Bawaslu, KPU, dan Partai Politik dalam melakukan Penyusunan DCS dan Penetapan DCT sehingga berdampak pada minimalisasi pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu”. Selain itu beliau juga berharap dengan adanya kegiatan ini, hubungan komunikasi antara Bawaslu, KPU, dan Partai Politik terjalin dengan baik.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bentuk persiapan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi pelaksanaan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini di ikuti oleh Partai Politik Tingkat Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Divisi yang membidangi Hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota serta staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Ferry M. Manalu. Dalam paparannya menyampaikan terkait dengan teknis pelaksanaan penyusunan DCS dan penetapan DCT Anggota DPRD. “Dalam melaksanakan pencalonan, KPU melakukan Penyusunan DCS dan Penetapan DCT Anggota DPRD dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU dan Surat Keputusan KPU, karena KPU mengedepankan kepastian hukum dalam pelaksanaan tahapan”, ucapnya.
Selanjutnya Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata sekaligus sebagai penanggungjawab Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPD RI dalam kesempatannya beliau menjelaskan terkait dengan pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, pengawasan tahapan yang pernah dilakukan, serta mekanisme penindakan dalam tahapan pencalonan. “Bawaslu akan senantiasa mengedepankan dan mengutamakan tugas dan fungsi pencegahan sebelum dilakukannya penindakan pelanggaran pemilu”, jelasnya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga sebagai wadah untuk mempererat hubungan antar Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu di Provinsi Kepulauan Riau. Harmonisasi hubungan antara penyelenggara dan peserta dapat menjadikan pelaksanaan pemilu menjadi berkualitas dan berintegritas karena terbangun ruang komunikasi yang baik antar pihak.
Editor : Chandra
Fotografer : Chandra
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bentuk persiapan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi pelaksanaan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini di ikuti oleh Partai Politik Tingkat Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Divisi yang membidangi Hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota serta staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Ferry M. Manalu. Dalam paparannya menyampaikan terkait dengan teknis pelaksanaan penyusunan DCS dan penetapan DCT Anggota DPRD. “Dalam melaksanakan pencalonan, KPU melakukan Penyusunan DCS dan Penetapan DCT Anggota DPRD dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU dan Surat Keputusan KPU, karena KPU mengedepankan kepastian hukum dalam pelaksanaan tahapan”, ucapnya.