Lompat ke isi utama

Berita

Maryamah: Sampaikan Catatan Kepri dalam Pemetaan Kerawanan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Jakarta — Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah, mengikuti agenda Penyusunan Kerangka Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar Bawaslu RI di Jakarta, 10–12 Agustus 2026.//

Jakarta — Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah, mengikuti agenda Penyusunan Kerangka Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar Bawaslu RI di Jakarta, 10–12 Agustus 2026.//

Jakarta — Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah, mengikuti agenda Penyusunan Kerangka Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar Bawaslu RI di Jakarta, 10–12 Agustus 2026. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi nasional untuk mengidentifikasi berbagai potensi kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih sekaligus memperkuat strategi pengawasan menghadapi Pemilu mendatang.

Dalam forum tersebut, Maryamah turut menyampaikan sejumlah catatan dan pengalaman dari Provinsi Kepulauan Riau terkait dinamika pengawasan PDPB di daerah. Masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan bersama dalam menyusun kerangka pemetaan kerawanan yang lebih komprehensif dan mampu menggambarkan karakteristik persoalan data pemilih di setiap daerah.

Pemetaan kerawanan perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik wilayah, termasuk tantangan geografis Kepulauan Riau yang terdiri atas wilayah kepulauan. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh warga negara yang memiliki hak pilih.

Forum tersebut juga menyoroti pentingnya kecermatan dalam mengidentifikasi persoalan data pemilih. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa isu data pemilih merupakan salah satu dimensi baru dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sehingga membutuhkan ketelitian dan kedalaman dalam proses pemetaannya.

“Isu data pemilih masuk ke IKP ini adalah isu yang baru. Karena isu baru, maka butuh kecermatan, ketelitian, dan kedalaman dari sahabat-sahabat sekalian untuk menggali masalah-masalah yang mungkin muncul saat data pemilih ini kita godok bersama,” ujar Lolly dalam paparannya, Senin (10/8/2026).

 

Lolly menjelaskan terdapat sedikitnya empat tantangan utama dalam tata kelola data pemilih yang perlu menjadi perhatian dalam pemetaan kerawanan. Tantangan tersebut meliputi sumber data yang tidak tunggal akibat dinamika pemilih, perbedaan metodologi pemutakhiran antarinstansi, sistem yang belum terintegrasi secara utuh, serta potensi berulangnya persoalan data meskipun telah dilakukan perbaikan pada periode sebelumnya.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak boleh berhenti pada upaya memperbaiki persoalan yang sama secara berulang. Proses tersebut harus mampu mengidentifikasi akar persoalan dan mengantisipasi potensi kerawanan sejak awal.

Lolly juga mengingatkan bahwa pemutakhiran data pemilih pada akhirnya harus menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara.

“Sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 Tahun 2009, tidak boleh ada warga negara yang menghadapi tantangan, kesulitan, atau hambatan prosedural untuk menunaikan hak pilihnya. Di sinilah peran IKP untuk memetakan dan mengantisipasi kerawanan tersebut,” tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan pentingnya pemetaan potensi kerawanan PDPB dilakukan sejak dini. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan data pemilih yang dapat memengaruhi kualitas penyelenggaraan Pemilu.

“Kita harus cegah munculnya data pemilih ‘ghaib’ sejak dini. Pemetaan potensi kerawanan dalam PDPB menjadi kunci agar data pemilih pada Pemilu mendatang benar-benar valid,” ujar Bagja dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Penyusunan kerangka pemetaan kerawanan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu memperkuat pengawasan PDPB secara nasional. Pemetaan diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai potensi persoalan yang perlu diantisipasi, sekaligus menjadi dasar bagi jajaran pengawas dalam menyusun langkah pencegahan yang lebih terarah.

Bagi Bawaslu Kepri, forum tersebut juga menjadi kesempatan untuk membawa perspektif daerah kepulauan dalam pembahasan nasional. Catatan dan pengalaman pengawasan dari Kepulauan Riau diharapkan dapat memperkaya pemetaan kerawanan sehingga tidak hanya melihat persoalan data pemilih secara umum, tetapi juga memperhitungkan kondisi geografis dan karakteristik masyarakat di masing-masing wilayah.

Melalui penguatan pemetaan kerawanan, Bawaslu mendorong agar proses PDPB tidak sekadar menghasilkan data yang diperbarui, tetapi mampu memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodasi sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya.

Dengan demikian, pengawasan terhadap data pemilih menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas Pemilu sejak jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai. Data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu fondasi penting bagi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.//

Penulis  Humas/sd Kepri & humas bawaslu RI
Foto & Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle