Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Diharapkan Masyarakat Ikut Mengawasi Pilkada 2024

Melalui Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Diharapkan Masyarakat Ikut Mengawasi Pilkada 2024
Bintan, Tahapan Kampanye yang tinggal sebentar lagi dan akan digantikan Tahapan Masa Tenang tentunya dibutuhkan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi dan memastikan pada Masa Tenang tidak ada aktifitas-aktifitas kampanye yang dilakukan secara diam-diam. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Kepulauan Riau melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada masyarakat pada hari Sabtu, 22 November 2024.    Anggota Bawaslu Kepulauan Riau sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Maryamah berkesempatan hadir dan membuka kegiatan yang berlangsung di Sky Ballroom, Bintan Agro Beach Resort di Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan. Beliau menyampaikan bahwa dengan terlaksananya sosialisasi ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang berani menyampaikan informasi dan laporan terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.   “Kami meminta dan mengajak partisipasi masyarakat untuk bisa menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024 kepada kami dan terjun langsung untuk melakukan pemantauan yang kemudian melaporkan kepada Bawaslu apabila ada dugaan pelanggaran”, ujar Maryamah.   Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini mengundang diantaranya dari organisasi kemasyarakatan, organisasi kemahasiswaan, komunitas jurnalis hingga komunitas pemantau independen serta jajaran pengawas pemilu dari Kabupaten/Kota.   Selain itu, Anggota Bawaslu Kepulauan Riau sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kepulauan Riau, Rosnawati juga hadir dan mengikuti jalannya kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif.   Pembicara dari Pegiat Pemilu Zamzami A Karim memaparkan terkait bagaimana proses pemungutan suara, penghitungan suara serta proses rekapitulasi suara dilakukan. “Pemantau, Saksi dan Pengawas harus mengetahui dan mengikuti jalannya proses pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi suara”, ucap Zamzami.   Selanjutnya, pembicara dari Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Institute of Business Law and Management Radian Syam memaparkan tentang peran masyarakat dalam menjaga Pilkada Serentak 2024 yang berkeadilan dan beretika.   “masyarakat harus berperan aktif dalam pesta demokrasi Pilkada ini. Hal yang bisa dilakukan yakni melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran Pilkada kepada lembaga Pengawas Pemilu”, ucap Radian.   Harapannya dengan dilaksanakan sosialisasi ini bisa meningkatkan dan menguatkan peran masyarakat dalam memantau jalannya Pemilihan Kepala Daerah Kepulauan Riau Tahun 2024 secara aman, damai dan kondusif.   Narasi : Chandra   Dokumentasi : Humas      
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle