Minimalisir Pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Kepri Kedepankan Langkah Preventif dan Mitigasi Dini
|
Tanjungpinang, Diselenggarakannya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau di Batam pada Selasa (17/09/2024), Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata menjadi pemateri pada kegiatan ini.
Dalam paparannya, Febri menjelaskan peran Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan kampanye, terutama dalam memastikan penggunaan dana kampanye yang sesuai dengan ketentuan. “Kampanye yang transparan, terbuka untuk partisipasi publik, dan berakuntabilitas adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilihan”, jelas Febri.
Dalam meminimalisir pelanggaran Pemilihan, Bawaslu akan mengedepankan upaya preventif dan mitigasi secara dini (pencegahan), melakukan pengawasan ketat di setiap tahapan untuk memastikan tidak ada pelanggaran termasuk dalam hal pelaporan dana kampanye (pengawasan), serta melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang (penindakan).
Lebih lanjut Febri memaparkan beberapa potensi kerawanan kampanye dan dana kampanye serta pentingnya pelaksanaan kampanye yang sesuai regulasi dan pengelolaan dana kampanye yang transparan. Febri juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan KPU dalam menjalankan pengawasan. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kedua lembaga tersebut sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan yang akuntabel. "Bersama KPU, kami di Bawaslu akan terus mengawal pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye agar seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah disepakati," tutupnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai regulasi yang harus diikuti guna mewujudkan Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang terbuka, dan berakuntabilitas publik.
Editor: Sarah