Lompat ke isi utama

Berita

MK Putuskan Perkara Anggota Legislatif Kota Tanjungpinang dalam Sidang PHPU

MK Putuskan Perkara Anggota Legislatif Kota Tanjungpinang dalam Sidang PHPU

Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang perkara anggota legislatif, khususnya anggota DPRD Kota Tanjungpinang Dapil 4 dengan nomor Register Perkara 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar pada Jumat (07/06/2024).

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) yang diwakili oleh Airlangga Hartato dan Lodewijk F. Paulus sebagai Pemohon, dimana menurut Pemohon telah terjadi selisih perolehan suara, yaitu penambahan suara PDIP sebanyak 100 suara yang menyebabkan terdapat perbedaan suara PDIP untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Tanjungpinang Dapil 4.

Setelah Mahkamah memeriksa secara seksama dalil-dalil pemohon, jawaban atau bantahan termohon dan keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah lalu menyandingkan bukti Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota guna melihat kesesuaian dan kebenaran hasil perolehan suara yang didalilkan Pemohon.

Berdasarkan persandingan data tersebut diperoleh hasil bahwa tidak terdapat perbedaan perolehan suara berdasarkan bukti yang diajukan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu. Adapun perbedaan perolehan suara dengan yang dimiliki oleh Pemohon dikarenakan bukti Pemohon berdasarkan perolehan suara sebelum dilakukan perbaikan.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan Permohonan Pemohon, kedudukan hukum Pemohon dan Permohonan Pemohon kabur (obscuur). Atau dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif merupakan perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD yang meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.

Hadir Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril Putra dalam persidangan ini. Dipimpiin oleh Majelis Hakim, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dengan agenda pembacaan putusan maupun ketetapan yang terbuka untuk umum ini berjalan lancar, aman dan tertib.

Dokumentasi : Sarah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle