MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi Bawaslu Kepri dan Bawaslu Karimun
|
Pada sidang putusan Perkara yang teregistrasi dengan nomor 18/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Tiuridah Silitonga, S.T, MM sebagai Pemohon I, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH sebagai Pemohon II, Nurhidayat, S.Sos sebagai Pemohon III dan Mohammad Fadli, SH sebagai Pemohon IV. Sidang langsung digelar di Gedung MK dan diketuai oleh Hakim MK Dr. Anwar Usman, SH, MH dan dihadiri 8 Hakim MK yang lain.
Dalam pertimbangan hukum hakim yang dibacakan hakim MK Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A menyatakan bahwa proses mekanisme dan masalah hukum pemilu harus memperhatikan kepastian dalam penyelenggaraan tahapan yang sesuai dengan perundang-undangan. Pembatasan waktu yang ketat berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan/atau penyelesaian sengketa akan sangat berpengaruh kepada proses tahapan Pilkada.
Makna kata “hari” yang diatur dalam pasal 134 ayat (4), 134 ayat (6), 135 ayat (5) dan 142 ayat (2) UU Pilkada sebagai hari kalender merupakan makna yang sama dengan kata hari di UU Pilkada. Semua tahapan akan diukur menggunakan hari kalender kecuali hal khusus yang langsung dinyatakan bahwa hari adalah sebagai hari kerja.
Terhadap permohonan Pemohon yang menginginkan makna hari di pasal permohonan a quo diubah menjadi hari kerja justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan akan merusak desain pemilihan kepala daerah. “dalam pasal yang dimohonkan sama sekali tidak ditemukan ketidakjelasan dan ketidaklengkapan ataupun pemaknaan yang ganda. Sehingga Hakim berpendapat bahwa proses penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan norma penegakan hukum”, ujarnya.
Terkait tenggang waktu dalam penanganan pelanggaran dan/atau penyelesaian sengketa proses yang dirasa Para Pemohon tidak optimal karena pembatasan waktu yang terlalu pendek. Hakim MK berpendapat bahwa beban kerja yang ada di Pilkada lebih ringan dibandingkan dengan Pemilu. Maka menjadi satu hal yang tidak tepat kalau membandingkan waktu penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang ada di UU Pilkada dengan yang diatur dalam UU Pemilu.
“Lebih pendeknya waktu penanganan pelanggaran Pilkada dibandingkan Pemilu merupakan sebuah kebijakan hukum yang dapat diterima. Oleh karena itu dalil Para Pemohon tidak berdasar menurut hukum”, tutup Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hakim.

