Pelaksanaan Bimtek Manajemen Risiko oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Bawaslu Kepri
|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian lntern Pemerintah dan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko pada tanggal 25 – 27 yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan diikuti oleh pejabat struktural beserta para staf di lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Tim yang terdiri 5 orang BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yakni Heru Setiawan selaku wakil penanggung jawab, Pandapotan Manalu selaku pengendali teknis, Yuniar selaku Ketua tim serta 2 (dua) anggota tim yakni Rahmat Syawal Siregar dan Bayu Triyo Prihatin.
Bimtek ini merupakan sebagai salah satu program kerja dari BPKP dan diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan pelatihan kepada staf Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam menyusun indikasi, analisa serta peta risiko dalam menyusun penerapan manajemen resiko di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu manajemen risiko ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko pada tingkat yang dapat diinginkan (risk appetite) atau ditoleransi (risk tolerance). Proses manajemen risiko ini dilakukan dengan menetapkan konteks, mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi dan memitigasi risiko.
Dalam kesempatan ini Yessi Yunius SE., M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengatakan bahwa “Dengan hadirnya Bapak dan Ibu dari BPKP ini, diharapkan kita semua bisa mengikuti hingga selesai kegiatan ini sehingga kita nantinya bisa menentukan peta resiko pada kegiatan yang akan dilaksanakan yang mana kegiatan tersebut bersumber pada Hibah Pilkada Tahun 2020”, ujarnya.
Penerapan Manajemen Resiko ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), hal ini juga dibutuhkan dalam rangka untuk mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dengan adanya bimtek manajemen risiko ini dapat membantu dalam mengelola risikonya dengan benar secara sistematis dan terencana, serta telah memperhitungkan risiko dalam pengambilan keputusan, sehingga dalam proses dan hasilnya diharapkan menjadi lebih tepat dan benar serta keberhasilan organisasi akan lebih mudah dicapai demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Bimtek manajemen risiko tersebut diharapkan dapat dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau setiap tahunnya, dengan sasaran bukan hanya provinsi namun juga hingga ke kabupaten/kota.