Pelaksanaan Pilkada Menunggu KPU
|
Persiapan dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 diantaranya menunggu beberapa peraturan KPU guna pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, Kebutuhan Anggaran untuk Restrukturisasi, ketersediaan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Pengawas Ad Hoc dan pengaktifan kembali jajaran Pengawas Ad Hoc.
Dalam pengantarnya, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan “Pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 hanya tinggal beberapa bulan lagi, namun revisi atas PKPU Nomor 15 Tahun 2017 juga belum diundangakan untuk dilakukan pembahasan. Peraturan KPU yang tengah ditunggu yaitu terkait dengan PKPU Tahapan dan PKPU Pelaksanaan Pilkada dimasa pandemi Covid-19”, ungkap Abhan.
Selain itu menurutnya yang juga penting dalam pelaksanaan Pilkada serentak tersebut yaitu restrukturisasi anggaran dan pengawasan sesuai dengan protokol Covid-19 dengan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).
Terkait Kebutuhan Anggaran, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro mengatakan bahwa “Restrukturisasi Anggaran atas dana hibah ditujukan bagi setiap daerah yang melaksanakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 dan tidak dimungkinkan untuk dilakukan penambahan anggaran hibah daerah mengingat beberapa anggaran daerah dikosentrasikan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, sedangkan informasi adanya penambahan anggaran Pilkada dari porsi anggaran APBN justru dilakukan kajian ulang oleh Kementerian Keuangan”, ujarnya.
Acara yang dimulai pada pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI serta Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.