Peluncuran IKP 2020, Bawaslu Siap Cegah Potensi Pelanggaran
|
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Guna pemantapan pengawasan, pemetaan dan pencegahan potensi pelanggaran, Bawaslu Provinsi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota menghadiri Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Tahun 2020, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, di Hotel Redtop Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan, IKP Pilkada 2020 menjadi salah satu ikhtiar terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilihan yang digelar 23 September mendatang. Menurutnya, hal ini juga membantu mendetailkan dan membedah karakteristik pelanggaran di suatu wilayah. "Perencanaan dan penelitian IKP melibatkan para peneliti dan pakar dalam bidang kepemiluan, dengan mengutamakan metodologi dan analisis", ungkap Abhan.
Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Maruf Amin yang hadir di acara Peluncuran IKP mengimbau supaya ajang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak dijadikan sumber perpecahan, permusuhan, dan membuat suasana kehidupan masyarakat tidak kondusif. Tujuan sejati pemilu adalah untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan negara, bukan untuk meraih kekuasaan. "Dalam pemilu ada yang menang dan kalah. Perbedaan pilihan dalam pemilu adalah yang wajar. Perbedaan itu sesuatu yang harus dihormati," katanya saat memberikan sambutan dalam peluncuran IKP.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Kepri, Idris berharap dengan peluncuran IKP ini akan menjadi spirit Bawaslu Provinsi Kepri dalam meningkatkan strategi pencegahan potensi pelanggaran dalam setiap pengawasan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020. "Harapan kita setiap potensi pelanggaran dapat dicegah dengan baik dan persuasif, sehingga kualitas Pilkada semakin demokratis dan berkualitas”, ujarnya.
IKP ini dirancang memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini. Upaya peluncuran IKP ini merupakan proses panjang dalam pengumpulan data, penelitian dan kajian, dalam empat dimensi potensi kerawanan, yaitu; (1) dimensi konteks sosial dan politik, dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal; (2) dimensi Pemilu yang bebas dan adil, dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu; (3) dimensi kontestasi, dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon; dan (4) dimensi partisipasi, dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.
.jpg)
Idris menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan Peluncuran IKP oleh Bawaslu RI, dapat dilihat rata-rata penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten/Kota berada dalam kategori rawan sedang dan penyelenggaraan Pilkada provinsi masuk dalam kategori rawan tinggi. Dimensi-dimensi kerawanan pada tingkat Kabupaten/Kota memiliki skor rata-rata 51,65 yang masuk dalam kategori rawan sedang. Artinya, kerawanan pilkada di tingkat Kabupaten/Kota berada pada level 4 yang berarti lebih dari setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi. Sedangkan pada Pemilihan Gubernur, sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan memiliki skor rata-rata skor 73,8 yang masuk dalam kategori tinggi, yang berarti hampir seluruh indikator kerawanan berpotensi terjadi.
"Kepri berada pada posisi IKP lebih rendah, pada urutan nomor delapan dari sembilan provinsi yang mengadakan Pilkada, dengan nilai skors 67,43, dan skors IKP yang tertinggi 86,42. Oleh karena itu Bawaslu Kepri akan semakin meningkatkan strategi pencegahan potensi pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan Pilkada secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan”, pungkas Idris.
.jpg)