Lompat ke isi utama

Berita

Pembacaan Putusan Penyelesaian Sengketa Pilwako Batam

Pembacaan Putusan Penyelesaian Sengketa Pilwako Batam

Batam – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau

Minggu, 08 Maret 2020 pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Kota Batam dengan agenda pembacaan Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020. Musyawarah yang dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Syailendra Reza I R, S.Sos. M.I.Kom selaku Ketua, Nopialdi, SE, dan Helmy Rachmayani, S.I.Kom selaku Anggota ini terbuka untuk umum, dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Zukriansyah dan Eka Anita Diana (Pihak Pemohon) bersama Kuasa Hukum, KPU Kota Batam (Pihak Termohon), Media dan mendapat pengamanan dari pihak Kepolisian Kota Batam.

Dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 Nomor Register : 001/PS/BWSL.BTM.10.02/II/2020 dengan pokok permohonan pemohon keberatan terhadap Berita Acara KPU Kota Batam Nomor : 23/PP.02.2-BA/KPU/II/2019 tanggal 24 Februari 2020 tentang syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 yang diumumkan pada hari senin tanggal 24 Februari 2020 pukul 03.23 WIB.

Pimpinan Musyawarah memeriksa dengan seksama Permohonan Pemohon, jawaban Termohon, bukti serta keterangan saksi. Berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat hukum sebagaimana yang tertuang dalam Salinan Putusan maka Pimpinan Musyawarah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Apabila putusan penyelesaian sengketa proses pemilihan ditolak pemohon dapat melakukan upaya hukum banding ke PT TUN sebagai upaya untuk mencari keadilan dilevel lebih tinggi lagi.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle