Pembukaan SKPP Daring Wilayah Kepulauan Riau
|
Tanjungpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi membuka kegiatan SKPP Daring Tahun 2020 pada Senin (4/5/2020). Ditengah pandemi Covid-19, pembukaan dilakukan secara streaming di channel youtube resmi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yaitu Humas dan Dokumentasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin, S. Th. I., M. Si, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Sekretariat dan jajaran struktural Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau serta Ketua dan Anggota beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dan juga diikuti seluruh peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi SKPP Daring Tahun 2020 dan dari eksternal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya Anggota Bawaslu RI menuturkan bahwa, “SKPP daring ini merupakan bagian dari inovasi dan upaya Bawaslu untuk tidak mematikan kreatifitas disaat wabah melanda kita. Ini akan tercatat dalami sejarah bagi Bawaslu menjadi pengawas di saat wabah Covid-19 dan disaat ini kita melakukan terobasan melakukan pembelajaran yang tidak biasa. SKPP daring ini bagian dari dimensi pencegahannya dengan mengajak partisipasi banyak orang", ujarnya.
Adapun Afifuddin menyampaikan harapan terkait SKPP Daring ini, “Harapan saya adalah peserta SKPP menjadi jaringan, mata, telinga Bawaslu untuk membantu proses pengawasan pada pemilu dan Pilkada ini adalah bagian dan upaya kita interaktif kita kepada masyarakat untuk membumikan nilai-nilai pengawasan, bagaimana pengawaan menjadi mainstream", ujarnya. Diakhir kata Afifuddin mengucapkan penghargaan seting-tingginya kepada Bawaslu Kepulauan Riau yang telah mendukung terlaksananya SKPP daring ini.
Dalam pembukaan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene, SH., MH menuturkan bahwa kegiatan SKPP Daring Tahun 2020 dimaksudkan untuk menjaring kader-kader pengawas guna ikut serta dalam melakukan pengawasan pada pemilu atau pilkada dimasa mendatang khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
"Maksud dari dilaksanakannya SKPP Daring Tahun 2020 adalah untuk menjaring dan menciptakan kader-kader pengawas yang potensial agar dapat ikut serta melakukan pengawasan khususnya di wilayah Kepulauan Riau dalam pemilu maupun pilkada nantinya", tuturnya dalam sambutan pembukaan SKPP Daring Tahun 2020.
Selain itu menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Idris, S. Th. I, menyampaikan bahwa, “SKPP Daring 2020 adalah sebagai sarana pendidikan pemilu maupun pilkada serta pengawasan bagi masyarakat, melalui skpp daring ini bawaslu berupaya menyediakan fasilitas yang baik dan optimal bagi masyarakat untuk melakukan pendikan pemilu dan pilkada. SKPP ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk sama-sama belajar tentang kepemiluan. Untuk Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sudah siap melaksanakan SKPP daring ini”, ujarnya.
“Ada beberapa tahapan yang akan dilaui oleh peserta, mulai dari tahap pendaftaran, di Provinsi Kepulauan Riau yang mendaftar sekitar 86 orang melalui sistem online. Pada tahap kedua seleksi yang lolos sekitar 80 orang, yang tersebar di 7 (tujuh) kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau dengan rincian Kota Batam sebayak 45 peserta, Kota Tanjungpinang 13 peserta, Kabupaten Bintan 10 peserta, Kabupaten Karimun 5 peserta, Kabupaten Lingga 3 peserta, Kabupaten Natuna 3 peserta dan Kabupaten Anambas 1 peserta. Dengan rincian 54 laki-laki dan 26 perempuan. Peserta SKPP ini akan mengikuti tahap audio visual dengan diberikan password/user”, tambahnya.
Para peserta juga diminta untuk dapat membuka materi yang difasilitasi oleh Bawaslu RI, ada sekitar 9 (sembilan) topik yang akan diberikan, diakhir materi akan ada menu pertanyaan yang aakan dijawab oleh peserta. Setelah peserta lolos dari audio visual nanti tahap selanjutnya akan ada diskusi daring yang akan diisi oleh Bawaslu RI yang akan dipandu juga oleh pihak eksternal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang tergabung dalam Pokja SKPP daring. Selain diskusi daring juga ada diskusi melalui diskusi WhatsApp yang akan diipandu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yaang akan dimulai awal bulan mei ini. Setelah melakukan diskusi daring tahap selanjutnya adalah ujian daring, bagi yang lulus akan diberikan sertifikat.
Diakhir kata, Idris berharap bahwa peserta yang mengikuti SKPP daring ini bisa menjadi kader-kader pengerak untuk mengajka masyarakat dalam melakukan pengawasan partisiaptif baik di pemilu maupun di pilkada.
Senada dengan pernyataan diatas, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga menyatakan bahwa, “Banyak hal yang bisa didapat dari SKPP daring ini, peserta akan menjadi sejarah dalam proses pengkaderan pengawasan partisipatif yang biasanya dilaksanakan secara tatap muka tapi dimasa pandemik ini dilaksanakan melalui daring, kedua peserta SKPP diwilayah Kepulauan Riau adalah peserta terbanyak dari SKPP sebelumnya”, ujarnya.
“Peserta SKPP dapat memulai memahami apa itu jajaran pengawas dan apa itu tugas serta fungsinya. Inilah proses awal pembelajaran, peserta mempersiapkan diri dan langsung mempraktekkan ke masyarakat dan dapat membantu peserta semua dalam pengawas partisipatif. Pengawas partisipatif sudah dimulai dari periode 2012 – 2017 dengan nama Gerakan sejuta relawan dan dimasa saat ini berganti nama menjadi SKPP. Membangun kesadaran masyarakat tidak segampang membalikkan telapak tangan tetapi melalui proses yang panjang dimulai dengan dibukanya sekolah kader pengawas partisipatif”, tambah Indrawan.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati, MA menyampaikan bahwa, “Pelaksanaan SKPP ini bukanlah hal yang baru tapi sudah terlaksana beberapa kali, hanya saja sistemnya aja yang berbeda yang sebelumnya dilaksanakan tatap muka tetapi kali ini dilaksanakan secara daring. Dilaksanakan SKPP ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakt dalam melaksanakan pengawasan Pilkada yang rencana nya akan dilaksanakan pada Desember 2020. Kehadiran peserta SKPP diharapkan menjadi pioner bagi masyarakat di daerah masing-masing dalam melakukan pengawasan tahapan pilkada sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Diminta masyarakat bukan sebagai objek tetapi diminta menjadi subjek dalam melaksanakan pengawasan Pilkada mendatang dan dapat memberikan pendidkan politik bagi masyarakat dilingkungannya”, tutupnya.


