Pendidikan Pengawas Partisipatif Bintan, Tiga Perspektif Perkuat Kesiapan Masyarakat Kawal Pemilu 2029
|
Tanjungpinang — Pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa proses, mekanisme pelaporan pelanggaran, hingga strategi pencegahan menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan Pemilu secara partisipatif. Keterlibatan masyarakat diharapkan mampu mendorong terwujudnya Pemilu 2029 yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bintan dengan tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”, Rabu (12/8/2026), di Kantor Bawaslu Kabupaten Bintan.
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, yakni Anggota Bawaslu Kepri Febriadinata, S.T., Anggota Bawaslu Kepri Dr. Rosnawati, M.A., dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kepri Maryamah.
P2P Bawaslu Kabupaten Bintan juga menjadi penutup rangkaian Pendidikan Pengawas Partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Rangkaian tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu memperluas pemahaman masyarakat sekaligus mendorong keterlibatan aktif dalam mengawal proses Pemilu.
Febriadinata: Sengketa Proses Harus Diselesaikan secara Profesional dan Berkeadilan
Mengawali pemaparan, Febriadinata memberikan materi mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga keadilan serta kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan Pemilu.
Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, pengawas Pemilu dituntut mengedepankan profesionalisme, integritas, dan transparansi.
“Kunci penyelesaian sengketa proses adalah profesionalisme, integritas, dan transparansi. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Pemilu yang bermartabat, demokratis, dan berkeadilan,” tegas Febriadinata.
Menurutnya, penyelesaian sengketa proses juga menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan waktu, perbedaan interpretasi hukum, serta dinamika politik di lapangan. Karena itu, pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa penting tidak hanya bagi penyelenggara, tetapi juga masyarakat yang ingin memahami hak dan mekanisme hukum dalam proses Pemilu.
Febriadinata berharap peserta dapat memahami bahwa mekanisme penyelesaian sengketa merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dalam Pemilu, sekaligus memberikan ruang penyelesaian terhadap persoalan yang muncul dalam proses penyelenggaraan.
Rosnawati: Masyarakat Berperan dalam Melaporkan Dugaan Pelanggaran
Materi berikutnya disampaikan Rosnawati yang membahas teknis pelaporan dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.
Rosnawati menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak sekaligus peran penting dalam melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Dugaan tersebut dapat berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tindak pidana Pemilu, kode etik, maupun ketentuan hukum lainnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami tata cara pelaporan, mulai dari pemenuhan syarat formal dan materiel, penyusunan kronologi kejadian, hingga penyertaan bukti pendukung seperti dokumen, foto, video, dan keterangan saksi.
Pemahaman tersebut diperlukan agar laporan yang disampaikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Dalam kesempatan tersebut, Rosnawati juga mengingatkan peserta, khususnya mahasiswa, agar tidak menganggap politik uang sebagai sesuatu yang biasa dalam Pemilu. Menurutnya, nominal uang yang diterima tidak sebanding dengan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas demokrasi dan masa depan masyarakat.
“Jangan sampai karena uang Rp100 ribu atau Rp200 ribu, kita menggadaikan pilihan dan masa depan. Politik uang bukan hal yang bisa dianggap biasa,” tegas Rosnawati.
Ia mendorong mahasiswa untuk berani menolak politik uang serta menyampaikan pengetahuan yang diperoleh kepada keluarga dan lingkungan sekitar. Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran politik yang sehat di tengah masyarakat.
Maryamah: Pencegahan Bukan Sekadar Tugas Bawaslu
Melanjutkan materi, Maryamah memberikan pembekalan mengenai teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu. Ia menekankan bahwa pencegahan merupakan bagian penting dalam menciptakan Pemilu yang berkualitas dan tidak dapat hanya dibebankan kepada Bawaslu.
Maryamah menyampaikan bahwa kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik regulasi yang tersedia, tetapi juga oleh seberapa besar komitmen seluruh pihak untuk menjaga dan melaksanakan regulasi tersebut.
“Kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik regulasi, tetapi juga oleh seberapa besar komitmen kita untuk menjaganya. Pencegahan bukan sekadar tugas Bawaslu, melainkan tanggung jawab kita bersama,” ujar Maryamah.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Semakin baik pencegahan dilakukan, semakin kecil potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa.
“Semakin baik pencegahan, semakin kecil potensi sengketa. Jika pencegahan berjalan efektif, maka pelanggaran dan sengketa akan berkurang. Jika pelanggaran dan sengketa berkurang, kepercayaan publik terhadap demokrasi akan meningkat. Itulah tujuan besar pengawasan Bawaslu,” jelasnya.
Maryamah juga mendorong peserta agar tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan menjadi bagian dari masyarakat yang aktif mengawasi proses demokrasi.
Menurutnya, pengawasan partisipatif merupakan bentuk kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat. Masyarakat dapat berperan sebagai mata dan telinga dalam mengidentifikasi potensi persoalan di lingkungan masing-masing serta menyampaikannya melalui mekanisme yang tersedia.
Bangun Kesadaran Bersama
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan pandangan mengenai sengketa proses, pelaporan pelanggaran, politik uang, serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat.
Menutup kegiatan, Febriadinata berharap peserta tidak berhenti pada pemahaman pribadi, tetapi turut meneruskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat, khususnya keluarga dan lingkungan terdekat.
“Diharapkan mahasiswa dan mahasiswi dapat menyampaikan informasi yang telah diketahui kepada masyarakat di sekitar, minimal kepada keluarga terdekat. Dengan begitu, kita bersama-sama dapat mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan berani menjadi pelapor apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran,” pungkasnya.
Pelaksanaan P2P di Kabupaten Bintan sebagai penutup rangkaian kegiatan P2P Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau menjadi bagian dari upaya memperluas jejaring pengawasan partisipatif menuju Pemilu 2029.
Melalui penguatan pemahaman mengenai sengketa, pelanggaran, dan pencegahan, Bawaslu mendorong masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi bagian aktif dalam menjaga kualitas demokrasi. Pemilu yang bermartabat tidak hanya dibangun oleh penyelenggara, tetapi melalui komitmen bersama seluruh elemen Masyarakat.//
Penulis by Humas/sd
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas