PENGAWASAN HASIL REKAPITULASI VERIFIKASI ADMINISTRASI PERBAIKAN KESATU
|
Tanjungpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau –Berdasarkan program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, setelah selesainya tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu yang dilaksanakan dari tanggal 23 Januari – 01 Februari 2023, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan Verifikasi Faktual Kesatu yang dilaksanakan dari tanggal 06 Februari – 26 Februari 2023.
Selama pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan kesatu terhadap data dan dokumen dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pengawasan secara langsung verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan jajaran KPU melaksanakan verifikasi administrasi sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
selengkapnya...