Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol

Pengawasan Melekat Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol

Tanjungpinang - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau awasi pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan partai (Parpol) tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau pada Minggu dan Senin 16 s.d 17 Oktober 2022. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terdapat 18 parpol yang memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 yaitu PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Buruh

Dari 18 parpol tersebut akan dilakukan verfak terhadap 9 parpol (Partai Bulan Bintang, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Perindo, PSI, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Ummat). Sementara terhadap 9 parpol lainnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 tidak dilakukan verifikasi faktual karena telah memenuhi parliementary threshold atau parpol yang mempunyai kursi DPR RI. Verfak yang dilakukan ini meliputi kepengurusan tingkat provinsi, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus, dan domisili kantor tetap tingkat provinsi.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi menuturkan “untuk melakukan pengawasan tahapan ini, kami sudah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pendaftaran, Verifkasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, seluruh proses verfak akan diawasi secara melekat”.

“proses verfak ini dilakukan untuk membuktikan terpenuhinya persyaratan kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan kepengurusan, dan domisili kantor tetap. Terhadap prosesnya tentu perlu kita awasi, ketaatan terhadap tata cara, mekanisme dan prosedur yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan menjadi suatu keharusan,” tegas Said.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Parabowoadi yang merupakan Penanggungjawab Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik menambahkan, “untuk tahapan verfak ini kami telah melakukan langkah pencegahan dengan menyampaikan himbauan kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau,  KPU harus melakukan verfak ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan perlakukan yang sama kepada seluruh partai politik, setiap prosesnya akan kami awasi bersama jajaran pengawas,” ucap Indrawan.

Sebagai informasi, verifikasi faktual merupakan salah satu subtahapan yang ada didalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu. Tahapan ini wajib dilaksanakan oleh KPU untuk membuktikan kebenaran faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. Dalam prosesnya, wajib diawasi oleh Bawaslu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle