Pengisian Data Kependudukan Secara Online oleh BPS Provinsi Kepri di Bawaslu Provinsi Kepri
|
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik melaksanakan perekapan data sensus penduduk yang kini dapat dilakukan secara online yaitu dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dan dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pengisian data kependudukan secara online di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2020 yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan diikuti oleh anggota Bawaslu Provinsi, pejabat struktural beserta para staf di lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Selama kegiatan berlangsung, Badan Pusat Statistik memberikan arahan tata cara proses pengisian data kependudukan secara langsung. Pengisian data sensus penduduk online dilakukan melalui laman resmi https://sensus.bps.go.id/login. Dalam pengisian ini dibutuhkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk anggota tambahan jika memungkinkan. Apabila pengisian telah selesai dilakukan, maka secara langsung dapat mengunduh bukti pengisian data yang telah dilakukan.
Dalam kesempatan ini Yessi Yunius SE., M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga menghimbau agar Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, seluruh pejabat struktural, beserta para staf agar dapat melakukan pengisian data kependudukan tersebut mengingat pentingnya kegiatan tersebut yang dapat membantu pemerintah dalam pemutakhiran data dan mendapatkan data kependudukan secara akurat.