Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas Divisi Pengawasan Bawaslu Kepri Melalui Vidcon

Penguatan Kapasitas Divisi Pengawasan  Bawaslu Kepri Melalui Vidcon

Tanjungpinang - Bawaslu Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga melalui vidcon (video conference) aplikasi zoom bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan pada hari Kamis (18/06/2020). Kegiatan penguatan kapasitas mengusung tema mekanisme dan alat kerja pengawasan verifikasi faktual dan tahapan pencocokan penelitian daftar pemilih.

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Bawaslu khususnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mempersiapkan diri dengan penyesuaian-penyesuaian tata cara penyelenggaraan disaat pandemi Covid-19, bahkan lebih mematangkan kesiapan alat kerja serta mekanisme yang akan diterapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Mulyadi Wijaya sebagai Tim Asistensi Bawaslu RI menyampaikan bahwa, “Beberapa pertimbangan pengawasan berdasarkan analisis kerawanan terkait dukungan calon perseorangan yakni didasarkan pada hasil verifikasi dokumen administrasi, daerah perbatasan Kabupaten/Kota/Kecamatan dan kepadatan wilayah dan daerah dengan sistem administrasi yang proses perekaman KTP elektronik belum seratus persen”, ucap Mulyadi.

Zaid  selaku Tim Asistensi Bawaslu RI juga mengatakan bahwa “Verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU harus dikordinasikan dengan baik dan benar saat melakukan sampling data dengan berpedoman pada Perbawaslu nomor 10 tahun 2017 tentang pencalonan, dan surat edaran Bawaslu RI terkait alat kerja pengawasan pencalonan, pengisian Form A, pengisian Form A Daring dan pengawasan verifikasi factual”, ujarnya.

Turut hadir pula dalam kegiatan ini Herusse Yulanda selaku Kasubbag Wilayah II Bagian TP2 (pengawasan) yang dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa, “Ada tiga pola penting dalam proses pengawasan ditahapan verifikasi faktual nantinya yakni kebenaran dukungan yang disampaikan, jaminan memilih dimana mulai dari awal proses tahapan harus dipastikan pemilih bisa/dapat memilih disaat pencoblosan dan kepatuhan terhadap mekanisme dimana harus sesuai dengan peraturan yang berlaku”, jelasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Idris, S.Th.I mengatakan “Pemetaan kerawanan harus segera dilakukan oleh pengawas, terutama di daerah yang ada calon perseorangannya seperti Kota Batam dan Kabupaten Kepulauan Anambas agar pengawas bisa segera mengantisipasi dan ada solusi disaat terjadinya kendala teknis ataupun pelanggaran. PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang baru saja disahkan, harus bisa disikapi dengan bijak oleh pengawas karena sejalan dengan protokol kesehatan pandemi Covid-19. Pengawas juga harus membuat laporan hasil pengawasan Form A setiap melakukan pengawasan ditiap tahapan, proses pemilihan yang berlangsung sebagai upaya meminimalisir pelanggaran lebih jauh lagi”, ujar Idris.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data & Informasi, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH menegaskan, “Disaat begini (masa pandemi Covid-19) begitu rawannya pemilu, persiapan dalam pengawasan pencocokan penelitian daftar pemilih nantinya tidak bisa dianggap mudah. Bawaslu atau pengawas disetiap tingkatan adalah sebagai penjamin dan kontrol dalam penyelenggaran pemilihan. PKPU yang disahkan tentu saja regulasi yang  baik dan sesuai yang dimiliki KPU, begitu juga pada Perbawaslu yang regulasinya lebih pada segi pengawasan harus bisa bersinergi dengan baik agar pemilihan bisa berjalan dengan lancar dan baik”, tegas Indrawan.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rosnawati, M.A dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa, “Mekanisme verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU harus bisa kita perhatikan dengan cermat dan menjadi bahan pertimbangan kita ke depannya dalam melakukan pengawasan tahapan. Dan untuk Bawaslu yang ada regulasi sendiri tentu saja kita harus memahami sebaik mungkin bagaimana misalnya cara pengisian Form A secara daring dan begitu juga dengan verifikasi faktual yang tentunya harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan disaat pandemi Covid-19 ini”, ucapnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Said Abdullah Dahlawi, ST dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa, “Dalam kegiatan penguatan kapasitas ini kita sebagai pengawas harus dapat memahami bagaimana alat kerja pengawasan, bagaimana membangun integritas terutama Panwascam sebagai pengawas terdepan dilapangan. Diharapkan setelah beberapa saat kemarin mengalami libur panjang, saat ini Panwascam harus bisa langsung berlari mengejar kerja-kerja pengawasan terutama Panwascam di Kota Batam dan Panwascam di Kabupaten Kepulauan Anambas”, ujar Said.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle