Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Meminimalisir Potensi Pelanggaran pada Pilkada Mendatang
|
Batam, Jelang Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, penyebaran hoax, ujaran kebencian, politisasi SARA menjadi hal yang potensial diamplifikasi individu maupun kelompok tertentu untuk menggiring opini publik sebagai upaya untuk mendukung pasangan calon tertentu ataupun kolom kosong.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Mariyamah menyampaikan bahwa penyebaran hoax, ujaran kebencian, politisasi SARA, menjadi sekian dari sederet potensi pelanggaran yang potensial terjadi dalam Pilkada.
“Dalam Pilkada nantinya terdapat pelanggaran yang potensial terjadi diantaranya yaitu penyebaran hoax, ujaran kebencian, politisasi SARA, politik uang dan pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri”, jelas Mariyamah sebagai narasumber dalam giat Analisa dan Evaluasi Penggalangan Khusus dan Pembentukan/Pembinaan Jaringan Intelijen Polda Kepri yang digelar di Batam pada Jumat (09/08/2024).
Penyebaran hoax, ujaran kebencian, politisasi SARA dapat ditemui di semua kalangan umur di berbagai saluran. Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kominfo Provinsi Kepri Rudi Panjaitan menyampaikan bahwa saluran penyebaran hoax terbesar pada trimester 1 2024, secara berturut-turut yaitu melalui Facebook, Youtube, Twitter, Tiktok dan Whatsapp. “kenaikan cukup signifikan terjadi pada youtube bila dibandingkan dengan tahun 2022. Hal ini menguatkan bahwa penggunaan informasi visual menjadi andalan untuk menyampaikan hoax” jelas Rudi.
Dalam menangkal penyebaran berita hoax di media sosial pada Pilkada mendatang, Kaprodi S1 Ilmu Hukum Uniba Christiani Prasetyasari yang juga hadir sebagai pemateri pada giat ini menyampaikan, “cara cerdas menangkal penyebaran berita hoax di media sosial yakni dengan tidak menyebarkan berita tanpa menelaah kebenarannya, tidak terpengaruh dan berhati-hati dengan judul yang provokatif, teliti dan cermati alamat situs, ikut serta dalam grup diskusi anti-hoax di media sosial”.
Dalam meminimalisir potensi pelanggaran tersebut Mariyamah menyampaikan bahwa Bawaslu telah memetakan potensi kerawanan, memitigasi kerawanan, menyusun program pencegahan, menyampaikan surat pencegahan, bekerjasama dengan stakeholders dan melakukan patroli pengawasan.
Bagaimanapun keberhasilan penyelenggaraan Pilkada perlu peran serta masyarakat. Sebagaimana disampaikan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sjahri Papene yang juga menjadi pemateri pada kegiatan ini menyampaikan keterlibatan masyarakat pada Pilkada mendatang dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pilkada, menyampaikan dan menyebarluaskan informasi pemilihan, ikut serta dalam setiap tahapan Pemilihan dan melakukan evaluasi dan pemantauan Pemilihan. “Partisipasi aktif pemilih menjadi penentu terwujudnya Pilkada yang berkualitas dan berintegritas” lanjut Papene.
Dokumentasi: Sarah