Penyusunan Laporan Akhir & Layanan Informasi Publik untuk Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi
|
Bintan, Pada era keterbukaan informasi, pelayanan publik harus semakin terbuka dan transparan. Oleh karenanya, sebagai badan publik Bawaslu Kepulauan Riau harus mengelola informasi publik dengan baik.
“Hal ini penting agar Bawaslu Kepulauan Riau dapat lebih percaya diri dan dipercaya oleh publik dengan prinsip tranparansi dan akses informasi publik”, ucap Rosnawati saat membuka kegiatan Penyusunan Laporan Akhir dan Layanan Informasi Publik pada Jum’at, 13 Desember 2024 di Bintan Agro Beach Resort, Kabupaten Bintan.
Banyak capaian pemerintah yang tampaknya tidak mendapatkan respon yang baik dari publik sehingga berdampak pada menurunnya publik trust. Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan karena akan muncul pandangan pemerintah tidak melakukan apa-apa. Padahal kalau dilihat perkembangannya saat ini tentu banyak perkembangan yang telah terjadi.
Dengan peserta kegiatan yang dihadiri dari Koordinator Divisi yang membidangi Data dan Informasi serta staf pengelola Data dan Informasi diharapkan pengelolaan Data dan Informasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi lebih baik.
3 pembicara yang diantara adalah Ramandha Rudwi Hantoro seorang Akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman, Faried Huda dari Tim Pusat Data & Informasi Bawaslu RI serta Rosnawati selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu Kepulauan Riau.
Ramandha memaparkan materi tentang Bagaimana Membangun Kepercayaan Publik Melalui Layanan Informasi Publik. Disini beliau memaparkan 6 Pendekatan Strategis untuk membangun kepercayaan publik. 6 strategi tersebut yakni Transparansi & Akuntabilitas, Memberikan Pelayanan yang Berkualitas, Membangun Hubungan yang Baik dengan Publik, menunjukkan Integritas, Respon Cepat terhadap Krisis atau Masalah, Mengelola Reputasi melalui Media.
“6 Pendekatan Stategis tersebut menjadi salah satu cara untuk membangun kepercayaan publik melalui layanan informasi publik dan bisa diaplikasikan pada badan publik seperti Bawaslu Kepri ini”, ucap Ramandha.
Selanjutnya Rosnawati memaparkan materi dengan tema Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik : Tantangan dan Solusi. Disini beliau memaparkan pentingnya dalam penyusunan laporan informasi publik.
“Terdapat 5 poin penting kenapa laporan informasi publik wajib disusun, diantaranya meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan publik trust, memenuhi
kewajiban hukum dan sebagai alat evaluasi”, ungkap Rosnawati. “Laporan Informasi Publik di Bawaslu Kepri diantaranya meliputi Data Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penggunaan Anggaran”, lanjutnya.
Terakhir Faried Huda memaparkan materi tentang Laporan Layanan Informasi Publik. Disini beliau memaparkan bagaimana pedoman dan proses penulisan laporan dilakukan. Selain itu juga dipaparkan bagaiman gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi publik.
“Sarana dan Prasana Pelayanan Informasi Publik yang dimiliki dan kondisinya, SDM yang menangani Pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya serta Anggaran Pelayaran Informasi serta laporan penggunaannya merupakan gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi publik”, ungkap Faried.
Tentunya dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan tingkat kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kepulauan Riau dan Kabupaten/Kota bisa semakin meningkat.
Narasi : Chandra Dokumentasi : Tim Humas

Narasi : Chandra Dokumentasi : Tim Humas