Peran Gakkumdu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu
|
Batam, Bawaslu Kepri – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu. Dalam Pasal 486 butir (1) Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit dijelaskan dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sangat dimungkinkan akan terjadinya dugaan pelanggaran pemilu, sehingga keberadaan Gakkumdu sangat diperlukan saat ini, memperhatikan langkah-langkah tersebut maka Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau gelar Rapat Koordinasi Setra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 11 Mei 2023 di Hotel Santika Batam.
Kegiatan yang mengundang personil Gakkumdu dari 7 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau, menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI, Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sambutan Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah yg akrab di sapa Said ini mengatakan “aka nada potensi-potensi yang akan terjadi selama tahapan pencalonan berlangsung, diantaranya adalah ketidakabsahan dokumen atau pemalsuan dokumen” dia mencoba flashback seperti pemilu sebelumnya “setelah terpilih baru kita mendapatkan masukan atau informasi adanya pemalsuan tersebut, sehingga mau tidak mau harus kita proses” ujarnya, dia berharap kedepan hal-hal semacam ini tidak lg terulang kembali, akan lebih baik sebelum terpilihnya anggota legislatif tersebut, kita sudah melakukan pencegahan atau penanganan atas potensi-potensi tersebut sedini mungkin. "kesuksesan dalam menyelenggarakan pemilu tidak hanya bergantung hanya pada penyelenggara saja, akan tetapi semua unsur diharapkan terlibat dalam melakukan pengawasan bersama" tutup beliau.
Kegiatan yang dibuka oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi mengatakan bahwa secara historis belum pernah terjadi penyelenggaraan yang begitu rumit dan beririsan “negara-negara yang merasa demokrasipun hari ini mereka masih belajar kepada Indonesia tentang proses penyelenggaraan pemilu”. Dengan melihat kerumitan ini tentu tidak mustahil jika akan ada kemungkinan potensi-potensi pelanggaran yang menuju ke tindak pidana pemilu yang akan terjadi.
Puadi berharap pada rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari tiga elemen Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan ini dapat menyamakan pemahaman dan pandangan terkait tentang tindak pidana Pemilu agar di kemudian hari bisa membangun chemistry agar pemahaman tafsir-tafsir terhadap undang-undang yang tidak tumpang tindih karena semua diatur sebagaimana diatur di Ketentuan 486 dan berkaitan tentang sentra penegakan hukum terpadu.
Penyelenggara pemilu harus membangun kekompakan karena tidak ada satu kewajiban penyelenggara Pemilu untuk membuat status pelaporan, laporan hanya bisa dilakukan melalui informasi awal, yang datang melalui penyelenggara hanya boleh untuk dilakukan pendalaman pedalaman kemudian penelusuran untuk memastikan Apakah adanya dugaan pelanggaran atau tidak “Mari kita berdiskusi menyamakan persepsi terhadap kasus yang satu dengan yang lainnya”. Tutup beliau sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tersebut.
Editor : Iskann
Fotografer : Iskann