Lompat ke isi utama

Berita

Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Menjadi Penguat Hubungan Internal Kelembagaan Bawaslu

Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022  Menjadi Penguat Hubungan Internal Kelembagaan Bawaslu

Batam - Bawaslu Provinsi Kepuluan Riau, Anggota Bawaslu Kepri Maryamah mengatakan “Paraturan Bawaslu Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum menjadi penguat hubungan internal kelembagaan Bawaslu, oleh sebab itu perlu pemahaman substansi secara mendalam terkait peraturan tersebut melalui pelaksanaan sosialisasi.

Maryamah mengatakan hal tersebut pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, di Harris Hotel Batam Center, Kota Batam pada Tanggal 10 November 2022.

Kegiatan tersebut mengundang Ketua Bawaslu RI Periode 2017 s.d 2022 Abhan, Tenaga Ahli Bawaslu RI Abdullah sebagai narasumber dan dihadiri juga oleh Ketua, Anggota dan Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau serta Komunitas Pengawas Partisipatif Kota Batam.

Dalam kesempatannya Abhan mengatakan bahwa “Peraturan Bawaslu ini dapat menyempurnakan tugas pengawasan, secara sistem telah terbangun kerjasama karena adanya Wakil Koordinator dan Koordinator Wilayah selain kerjasama secara kolektif kolegial, diharapkan Bawaslu dapat menyelesaikan masalah dan bukan menjadi “part of the problem” ucap beliau.

Hal senada juga disampaikan oleh Abdullah bahwa “filosofi munculnya Peraturan Bawaslu ini yaitu agar adanya penyamarataan dan keseimbangan antar divisi dalam internal Bawaslu, tugas pengawasan bukan hanya diemban oleh satu divisi, secara kolektif kolegial tugas pengawasan pemilu menjadi tanggungjawab bersama” tegasnya.

 

Editor : Iskann

Fotografer : Nadar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle