Lompat ke isi utama

Berita

Perlu Perhatian Bersama, Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Harus Dicoret dari Daftar Pemilih

Perlu Perhatian Bersama, Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Harus Dicoret dari Daftar Pemilih

Batam, Dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat dan memastikan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sudah tercoklit dan terdata pada daftar pemilih untuk Pilkada 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pasca Penetapan DPS Tingkat Kabupaten/Kota di Bawaslu Kota Batam pada Rabu (14/08/2024).

Rapat Koordinasi ini merupakan bagian dari persiapan menuju pengumuman Daftar Pemilih Sementara sesuai Juknis Penyusunan Daftar Pemilih. Adapun Rapat Koordinasi sekaligus bentuk tindaklanjut atas hasil Rapat Pleno penetapan DPS yang telah dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota. Atas Pengawasan Pada Rapat Pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau lalu menuangkan hasil pengawasan tersebut pada Form A Hasil Pengawasan.

Dipandu oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Maryamah meminta kepada Ketua Bawaslu masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan kendala dan hasil temuan pada saat pengawasan Pleno dan di lapangan.
“masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota perlu menyampaikan apa yang menjadi kendala, evaluasi dan temuan yang belum ditindaklanjuti sehingga dapat disampaikan pada Rapat Pleno Tingkat Provinsi”.

Pada kesempatan ini seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan kendala, jumlah pemilih, potensi adanya pemilih baru dan pemilih TMS  (Tidak Memenuhi Syarat) berdasarkan uji petik oleh jajaran pengawas.

Febriadinata menyampaikan, “kerawanan dapat terjadi ketika ada warga yang telah meninggal dunia belum mengurus bukti dukung berupa suket (surat keterangan) kematian untuk kemudian dihapus dari daftar pemilih. Jikapun ada warga yang telah mengurus Suket milik anggota keluarganya, perlu dipastikan bahwa nama warga yang TMS tersebut telah dihapus dari daftar pemilih”

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril Putra menjelaskan bahwa keberadaan TPS khusus perlu menjadi perhatian kita bersama, pengawas dapat berkoordinasi dengan pihak lapas untuk dapat mengecek langsung hak pemilih.

Menutup kegiatan Rapat, Zulhadril berpesan kepada jajaran pengawas di tingkat Kabupaten/Kota agar dapat berkoordinasi sebelum mengambil keputusan, menyamakan persepsi, tingkatkan solidaritas dan harus bekerja dengan penuh integritas.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle