Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kepri Sosialisasikan Regulasi Pilkada
|
Tanjungpinang, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Febriadinata menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi Kompilasi Undang-Undang Pilkada dan Turunannya Tahun 2024 bagi Partai Politik/Perseorangan, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang di OASIS Cafe pada Rabu (16/10/2024).
Dalam penyelenggaraan Pilkada, semua tahapan dan ketentuan diatur dalam regulasi yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraannya. “Kita berharap Pilkada di Kota Tanjungpinang berjalan dengan aman dan damai. Siapapun yang terpilih, itulah pemimpin Kota Tanjungpinang untuk 1 (satu) periode kedepan”, jelas Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf dalam sambutannya membuka kegiatan sosialisasi.
Febriadinata dalam kesempatannya menyampaikan materi pada sosialisasi ini, menyebutkan “Regulasi Pilkada pada dasarnya berguna untuk memudahkan penyelenggaraan Pilkada sekaligus untuk menciptakan kondisi sebagaimana amanah Konstitusi dan UU Pilkada“. Lebih lanjut Febriadinata menjelaskan bahwa Bawaslu secara keseluruhan mengajak semua lapisan masyarakat termasuk tim kampanye untuk terlibat aktif melakukan pemantauan dan menjaga kondusifitas pada masa kampanye, agar Pilkada dapat terlaksana secara berkeadilan dan demokratis.
Dihadiri oleh KPU Kota Tanjungpinang, Panwaslu Kecamatan Se-Kota Tanjungpinang, serta Tim Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Tanjungpinang, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan regulasi Pilkada, perluasan pengawasan partisipatif, menjelaskan pemetaan kerawanan pada tahapan kampanye guna meminimalisir pelanggaran, serta mempererat hubungan penyelenggara dan tim kampanye pasangan calon untuk menghasilkan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.
Editor: Sarah