Perlunya Penyelerasan Persepsi dan Pemahaman Norma Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Tanjungpinang, Penyelerasan persepsi dan pemahaman atas norma hukum antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota penting dilakukan sebab kedua hal tersebut menjadi dasar kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, serta untuk merumuskan strategi koordinasi dan pola kerja yang efektif antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi tahapan Pemilihan mendatang.
Memperhatikan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses secara luring di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan secara daring pada Kamis (24/07/2025).
Membuka kegiatan ini, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril Putra, menyampaikan, “Gunakan masa jeda tahapan pemilu ini menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, memperdalam pemahaman atas kewenangan dan tanggung jawab, serta membangun sinergi dalam pelaksanaan tugas, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa proses.”
Bertemakan “Harmonisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nasional dan Daerah”, Rapat Koordinasi ini membahas rumusan kebijakan teknis sebagai pedoman operasional untuk kesiapan dalam menangani potensi sengketa proses kedepannya.
Materi rapat disampaikan oleh Akademisi Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi sebagai narasumber, membahas mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024.
Rapat ini juga diselenggarakan untuk menghasilkan rumusan kebijakan teknis sebagai pedoman operasional untuk kesiapan dalam menangani potensi sengketa proses dimasa mendatang.
“Rapat Koordinasi ini tidak hanya sekedar agenda rutin, melainkan merupakan bagian strategis dalam upaya kolektif untuk memperkuat integritas, meningkatkan kapasitas serta menumbuhkan profesionalitas kita sebagai pengawas pemilu”, jelas Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata saat menutup rapat koordinasi.