Persiapan ke Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kepri Gelar Rapat Persiapan Penyampaian Keterangan
|
Batam, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Rapat Finalisasi Keterangan dan Persiapan Penyampaian Keterangan dalam rangka menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada 14 Januari di Sekretariat Bawaslu Kota Batam. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Sekretariat Bawslu Provinsi Kepulauan Riau, Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang terdapat permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Bawaslu Kota Batam, Bawaslu Kabupaten Bintan, dan Bawaslu Kabupaten Lingga.
Rapat ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan keterangan yang akan disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu selama proses tahapan pemilihan berlangsung. Penyampaian keterangan yang terstruktur, jelas, dan berdasarkan data faktual diharapkan dapat memperkuat posisi Bawaslu dalam memberikan klarifikasi terhadap sengketa hasil pemilihan.
Dalam sambutannya, Plh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Rosnawati menekankan pentingnya memastikan seluruh keterangan yang disusun mengacu pada regulasi yang berlaku dan mencerminkan hasil pengawasan yang objektif dan akurat. Beliau juga menambahkan bahwa koordinasi antar seluruh jajaran Bawaslu sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata menyampaikan bahwa penyusunan keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan harus memuat kronologi pengawasan, temuan fakta di lapangan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilihan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan simulasi penyampaian keterangan yang bertujuan untuk memastikan seluruh anggota Bawaslu memahami proses dan tata cara penyampaian keterangan dengan baik. Diharapkan hasil dari rapat ini dapat memperkuat kesiapan Bawaslu Kota Batam, Bawaslu Kabupaten Bintan dan Bawaslu Kabupaten Lingga dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan tahun 2024 dengan profesional dan berintegritas. Narasi : Andra Dokumentasi : Andra

Dalam sambutannya, Plh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Rosnawati menekankan pentingnya memastikan seluruh keterangan yang disusun mengacu pada regulasi yang berlaku dan mencerminkan hasil pengawasan yang objektif dan akurat. Beliau juga menambahkan bahwa koordinasi antar seluruh jajaran Bawaslu sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata menyampaikan bahwa penyusunan keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan harus memuat kronologi pengawasan, temuan fakta di lapangan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilihan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan simulasi penyampaian keterangan yang bertujuan untuk memastikan seluruh anggota Bawaslu memahami proses dan tata cara penyampaian keterangan dengan baik. Diharapkan hasil dari rapat ini dapat memperkuat kesiapan Bawaslu Kota Batam, Bawaslu Kabupaten Bintan dan Bawaslu Kabupaten Lingga dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan tahun 2024 dengan profesional dan berintegritas. Narasi : Andra Dokumentasi : Andra
