Petakan Permasalahan Pengawasan Tahapan Pemilihan, Bawaslu RI Lakukan Sosialisasi
|
Kegiatan sosialisasi ini dimulai pukul 15.00 WIB yang dibuka langsung oleh Kabag Hukum Bawaslu RI dengan menghadirkan Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI, Kasubbag Administrasi dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI dan Tim Asistensi Bawaslu RI. Dalam pembukaannya Kabag Hukum Bawaslu RI, Agung Bagus Gede Indraatmaja, SH, MH menyampaikan hal-hal yang harus disiapkan di dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. Agung juga menyampaikan bahwa, “Terdapat 2 (dua) tipe pemilu yang dilakukan selama masa pandemi Covid-19, pertama melakukan pemilihan secara e-voting dan melakukan pemilihan menggunakan protokol Covid-19”, ucap Agung.
Tim Asistensi Bawaslu RI, Rizky Dermawan Sinaga juga menyinggung terkait perlindungan yang harus didapatkan oleh pengawas pemilu selama masa tahapan pemilihan dimulai. Selain itu, Grace Sianipar menjelaskan terkait penggantian pejabat selama masa tahapan pemilihan sedang berlangsung. Permasalahan penggantian ini menjadi satu momok sendiri bagi para pengawas karena kebimbangan dalam menerapkan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan.
Threes Angeline selaku Kasubbag Analisis dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI menekankan terkait beberapa kerawanan yang akan muncul selama masa pengawasan tahapan pemilihan. Dengan telah hadirnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan pemilihan yang akan dimulai per tanggal 15 Juni 2020, maka Bawaslu harus siap dalam melakukan pengawasan tahapan yang tertunda. Threes menjelaskan bahwa, “Protokol kesehatan selama pengawasan harus tetap dilakukan, jaga jarak menggunakan masker, sarung tangan dan menggunakan sistem pengawasan door to door bisa dijadikan pilihan Bawaslu dalam melakukan pengawasan”, ungkap Threes.
Sebagai pemateri terakhir, Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH selaku Tenaga Ahli Bagian Hukum Bawaslu RI memberikan penekanan terkait pengawasan yang dilakukan terhadap media sosial selama pelaksanaan pemilihan. Terhadap pengawasan media sosial tersebut, Bachtiar menjelaskan ada beberapa tantangan yang dihadapi Bawaslu, “Tantangan yang akan dihadapi selama pengawasan media sosial diantaranya adalah tidak adanya pemahaman stakeholder terkait terhadap konten yang ada di media sosial, maka dari itu harus ada penyemaan persepsi stakeholder dalam memahami apa itu hatespeech”, ujar Bachtiar.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan jajarannya di bawahnya terkait pengawasan selama masa Covid-19 yang diantaranya adalah jaringan internet yang tidak memadai di beberapa daerah Provinsi Kepulauan Riau. Indrawan dalam penutupnya menyampaikan bahwa, “Pengawasan yang dilakukan selama pandemi ini akan memunculkan variabel baru dalam melakukan politik uang yang diantaranya akan menggunakan nama Organisasi Masyarakat Sipil untuk menyalurkan politik uang atas nama bantuan ke masyarakat”, tutup Indrawan.
