Lompat ke isi utama

Berita

Polemik Batas Usia Capres & Cawapres Yang Telah Diputuskan Oleh Mahkamah Konstitusi

Polemik Batas Usia Capres & Cawapres Yang Telah Diputuskan Oleh Mahkamah Konstitusi
Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) menjadi pembicara pada kegiatan Analisa dan Evaluasi Penggalangan Khusus dan Pembentukan Jaringan/Pembinaan Jaringan Intelijen Khusus Triwulan III (Anev Galsus) dengan tema “Polemik Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi” yang diselenggarakan oleh Ditintelkam Polda Kepri pada Rabu, 18 Oktober 2023 di Batam.   Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati berkesempatan menjadi pembicara pada kegiatan tersebut. Selain itu, Ketua KPU Provinsi Kepulauan dan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri juga menjadi pembicara pada kesempatan itu. Kegiatan Anev Galsus ini sendiri dibuka secara langsung oleh Wakil Direktur Intelkam Polda Kepri AKBP Wawan Iriawan.     Terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa Bawaslu tidak melihat dari banyaknya perbedaan pendapat, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu siap melaksanakan apapun yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi karena bersifat final dan mengikat. Bawaslu akan memastikan proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.     Tujuan kegiatan ini adalah sebagai mengantisipasi segala potensi/ancaman dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. Rosnawati menyampaikan dalam rangka mengedepankan upaya pencegahan, Bawaslu menghimbau kepada peserta pemilu agar menjaga kondusifitas dan stabilitas politik di Provinsi Kepulauan Riau.
Editor : Chandra   Fotografer : Tika 
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle