Rakernis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu Kepulauan Riau
|
Bawaslu Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahap II tahun 2020 sistem daring. Kegiatan yang dilaksanakan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau pada hari Selasa (30/06/2020) bertujuan mengupdate data potensi kerawanan pemilihan serentak. Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, tingkat kerawanan Pilkada 2020 meningkat disebabkan mewabahnya infeksi Covid-19.
Idris selaku Koordinator Divisi Pengawasan & Hubal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengatakan, “Penyelenggaraan Pilkada 2020 sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, namun pemerintah telah menetapkan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sehingga Bawaslu pun sudah mulai melakukan kegiatan pencegahan dan pengawasan dalam lanjutan tahapan pemilihan ini”, ujarnya.
Indeks Kerawanan Pemilihan tahap II ini dilakukan oleh Bawaslu dengan mengambil 4 aspek kerawanan yaitu dari konteks sosial, konteks politik, konteks dukungan infrastruktur dan konteks pandemi. Hasil survey instrument IKP di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Dari tabel diatas dapat, dapat dilihat bahwa pada IKP Pilkada 2020 mutakhir per Juni 2020 ini, terdapat 1 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi yaitu Kabupaten Bintan. Selain itu, 3 kabupaten/kota terindikasi rawan sedang dalam konteks pandemi dan 2 kabupaten kota ada dalam titik rawan rendah. Aspek yang diukur dalam konteks pandemi adalah anggaran pilkada terkait Covid-19, data terkait Covid-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat wabah Covid-19.
Hal lain yang juga menonjol dalam situasi pandemi adalah konteks infrastruktur daerah. Dalam konteks ini, Bawaslu mengukur dua aspek, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu. Pada konteks infrastruktur daerah, tidak ada kabupaten/kota yang rawan rendah. 5 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dan 1 rawan sedang. Lima daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks infrastruktur daerah adalah Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam. Untuk daerah yang terindikasi rawan sedang dalam konteks infrastruktur adalah Kabupaten Karimun.
Bawaslu juga memutakhirkan kerawanan pada konteks politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di tingkat Kabupaten/kota. Aspek yang diukur dalam konteks ini adalah keberpihakan penyelenggara pemilu, rekruitmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan ASN, dan penyalahgunaan anggaran. Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, 6 kabupaten/kota ada dalam kerawanan sedang pada konteks politik ini.
Adapun dalam konteks sosial, Bawaslu mengukur aspek gangguan keamanan (seperti bencana alam dan bencana sosial) serta aspek kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara. Dalam konteks ini 6 kabupaten/kota ada pada kategori rawan sedang.
Adapun pada tingkat provinsi, Provinsi Kepulauan Riau masuk kategori tinggi pada konteks sosial dan konteks dukungan infrastruktur, sedangkan untuk konteks politik dan pandemi masuk kategori rawan sedang. Atas hasil pemetaan kerawanan dalam IKP tersebut, Bawaslu merekomendasikan lima hal kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada Pilkada 2020, yaitu (1) Memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol Kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran dan pemilih, (2) Koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah, (3) Memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020, (4) Menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan Covid-19, dan (5) Menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.
Februari 2020 lalu Bawaslu meluncurkan IKP Pilkada 2020. Pemutakhiran IKP Pilkada 2020 pada bulan juni ini merupakan pemutakhiran yang pertama dari tiga pemutakhiran yang direncanakan. Pemutakhiran kedua akan diluncurkan pada September 2020 dengan menitikberatkan pada konteks kontestasi. Sedangkan pemutakhiran terakhir akan dilakukan pada November 2020 yang lebih menyorot konteks partisipasi.



