Rakernis Penanganan Pelanggaran Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Dilaksanakan Oleh Bawaslu Kepri
|
Bawaslu, khususnya Bawaslu Provinsi Kepri menyadari bahwa pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota mengalami beberapa kendala terkait persepsi dan varian-varian Pemilu yang membutuhkan penyelesaian. Karena itu, salah satu upaya untuk mengatasi kendala tersebut yaitu dengan menyelenggarakan rakernis ini.
Rakernis ini sangat penting dalam meningkatkan pengetahuan teknis Pengawas Pemilu mengenai penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu, utamanya untuk memberikan argumentasi dalam Sentra Gakkumdu apabila melakukan proses penanganan pelanggaran.
Dan karena dikarenakan sangat penting, maka kegiatan ini diikuti oleh 5 kabupaten dan 2 kota yang ada di wilayah provinsi Kepulauan Riau. Yakni dari Bawaslu Kabupaten Bintan, Bawaslu Kabupaten Natuna, Bawaslu Kabupaten Karimun, Bawaslu Kabupaten Lingga, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Bawaslu Kabupaten Batam beserta jajaran yang terkait.
M Sjahri Papene, selaku ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada kesempatan tersebut membuka kegiatan Rakernis ini didampingi oleh seluruh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau serta dihadiri juga oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dasnil.
