Rakor Divisi Humas dan Pengawasan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota via Vidcon
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau melakukan video conference (vidcon) dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka rapat koordinasi pengawasan dan humas yang dilaksanakan pada Selasa (14/04/2020). Rapat ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data & Informasi dan Koordinator Divisi Pengawasan. Dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dihadiri oleh Kabag Pengawasan & Humas dan Kabag P3SH (Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum) beserta staf.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data & Informasi, Indrawan Susilo Prabowoadi meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar mempedomani Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan dan beberapa hal poin-poin di dalamnya untuk dilaksanakan.
Indrawan juga mengatakan, “Yang menjadi tugas kita semua adalah 7 (tujuh) SOP dan sebenarnya ketujuh SOP tersebut di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sudah selesai, akan tetapi dalam rangka penyempurnaan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau ingin menyempurnakan dengan pakar yang sudah ahli. Dan ketika sudah selesai akan dikirimkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota dan kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mempedomani SOP tersebut agar dibuat sesuai dengan rujukan di Kabupaten/Kota sesuai dengan 7 (tujuh) SOP yang telah disebutkan di Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 0075/K.Bawaslu/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi Pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota”, ucapnya.
Indrawan juga menegaskan bahwa 7 (tujuh) SOP tersebut dapat dikirimkan ke RI sebelum Hari Raya Idul Fitri, “Kalau menurut target, Bawaslu RI memberikan waktu untuk menyelesaikan ketujuh SOP tersebut selama 60 hari berarti tanggal 26 Mei 2020 sudah diserahkan ke Bawaslu RI (karena SE tanggal 26 Maret 2020), maka target Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yaitu sebelum hari Raya Idul Fitri, 7 (tujuh) SOP tersebut sudah dikirimkan ke Bawaslu RI”, tegasnya.
Indrawan juga menyampaikan hal lain yaitu terkait surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membuat website khusus PPID yang dimana harus menetapkan sub domain dari masing-masing website Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Pada minggu kedua bulan Mei Bawaslu Provinsi akan mengevaluasi website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota dan kemudian memberikan penilaian apakah website Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk zona merah yang maknanya website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota masih jauh dari sempurna, zona kuning yang maknanya sudah lebih baik, dan zona hijau yg maknanya sudah baik. Tentunya akan dilihat apakah ada hal-hal lain yang masih kurang. Ini juga apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu RI terhadap 34 (tiga puluh empat) website Bawaslu Provinsi. Selain itu website PPID ini juga harus connect dengan website utama masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota”, ujar Indrawan.
Tak hanya itu, Indrawan juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kehumasan, “Saya sangat mengapresiasi kepada teman-teman humas yang dalam kondisi sekarang tanggap darurat karena pandemi Covid-19, maka kemudian humas ada di garda paling depan di Bawaslu karena lewat humas lah kemudian kinerja-kinerja kita tetap disampaikan, dipantau dan dibaca oleh masyarakat. Karena bagaimanapun juga, dalam kondisi sekarang kita Work From Home (WFH), maka Bawaslu harus tetap menunjukkan kinerja dan eksistensi dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang inovatif”, tambahnya.
Selain itu Indrawan juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mem-follow dan subscribe seluruh lini kehumasan kita serta membaca berita di website baik di website Bawaslu Provinsi maupun masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Ini juga berkaitan dengan surat Bawaslu Provinsi Kepulauaan Riau untuk melaporkan jumlah berita, infografis, maupun video yang telah diupload mulai dari bulan Januari sampai Maret 2020, karena merupakan sebagai bagian dari laporan ke Komisi Informasi yang dalam bentuk laporan tahunan. Bahwa setiap tahun lembaga kementerian/non kementerian wajib memberikan laporan tahunan pelayanan informasi ke Komisi Informasi.
Idris selaku Koordinator Divisi Pengawasan dalam kesempatan ini juga menyampaikan, “Dalam kegiatan ini saya akan menyampaikan beberapa informasi dari Divisi Pengawasan. Pertama, laporan kegiatan masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota terkait kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”, ujarnya.
“Kedua, SKPP Daring atau Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif dalam bentuk daring. Saya kira dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini, tentu Bawaslu tetap melakukan kegiatan/tugas untuk mengisi kekosongan atau mengisi tahapan yang dimana kita ketahui bersama bahwa ditundanya beberapa tahapan. Tentu untuk mengisi kekosongan ini dimana Bawaslu RI mengajak kepada kita semua dan melibatkan seluruh jajaran pengawas di bawahnya termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sama-sama melaksanakan SKPP Daring dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial dimana memang kegiatan SKPP ini sebenarnya sudah ada sebelum pandemi Covid-19 ini. Akan tetapi dikarenakan adanya pandemi Covid-19 ini bukan berarti kegiatan SKPP yang sudah dilaksanakan kemarin di bulan Maret sampai dengan pengumuman yg lulus administrasi tetap akan dijalankan setelah pandemi Covid-19 berakhir. Peserta Provinsi Kepulauan Riau yang sudah mendaftar untuk SKPP Daring berjumlah 85 peserta. Saya sangat mengapresiasi dengan terlibatnya masyarakat dalam kegiatan SKPP Daring ini”, ujarnya.
“Ketiga, penulisan riset. Sebelum adanya pandemi Covid-19 ini, arahan dari Bawaslu RI bahwa seluruh Bawaslu Provinsi untuk melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penulisan riset yang berkaitan dengan Pilkada yang sedang berjalan di tahun 2020 ini, akan tetapi dengan adanya pandemi Covid-19, maka penulisan riset tetap akan dilakukan dengan konteks yang berbeda yakni dengan penulisan riset pelaksanakan Pilkada 2015 maupun 2018”, ujarnya.
“Keempat, Form A Daring, diminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengaktifkan kembali Form A Daring apapun bentuk kegiatan pengawasan yang dilakukan”ujarnya.
Idris juga meminta kita agar selalu senantiasa menjaga diri dan selalu menggunakan masker yang menjadi perhatian kita bersama dalam pandemi Covid-19 ini.



