Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penyelesaian Sengketa Sebagai Persiapan Menghadapi Potensi Sengketa pada Tahapan Pencalonan

Rakor Penyelesaian Sengketa Sebagai Persiapan Menghadapi Potensi Sengketa pada Tahapan Pencalonan
Batam, Telah masuknya masa Tahapan Pencalonan menandakan Pemilihan Umum tahun 2024 makin mendekat. Untuk menghadapi potensi sengketa yang akan terjadi pada masa tahapan pencalonan maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan persiapan dan pembinaan penyelesaian sengketa dengan tema Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pada Pemilu Tahun 2024 pada Selasa, 12 September 2023 di Kantor Bawaslu Kota Batam.    Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan yang kita laksanakan ini adalah upaya untuk melakukan pembinaan sekaligus memperkuat peran Bawaslu sebagai mediator dan majelis dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. “Perlu adanya langkah persiapan guna meningkatkan kinerja dan kualitas pengawas pemilu dalam menangani sengketa proses pemilu yang terjadi, apalagi beberapa Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sudah memiliki sertifikat mediator” ujarnya.     Febriadinata selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi  Kepulauan Riau memberikan pembinaan secara langsung  kepada peserta rapat koordinasi  yakni Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota beserta staf. Beberapa poin yang beliau jelaskan diantaranya yaitu tentang gagasan kebijakan penyelesaian sengketa, potensi terjadinya sengketa proses pemilu serta persiapan apa saja yang harus dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.   Dalam kesempatan tersebut Febri menjelaskan “Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki peran yang krusial dan penting dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Sehingga perlu adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan kesekretariatan sebagai supporting system, dan sinergi dengan sesama penyelenggara dan stakeholders ” tuturnya.   “Selain itu perlu juga untuk memperkuat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum serta pemetaan potensi  sengketa yang terjadi akibat dikeluarkannya Surat Keputusan/Berita Acara oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota pada Tahapan Pencalonan. Dengan membangun komunikasi yang baik kita berharap potensi-potensi tersebut dapat kita minimalisir” sambungnya.      Sebagai Informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dan berdasarkan Pasal 468 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.      Editor : Chandra    Fotografer : Wahyu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle